Kematian Winda Lorenza Gowasa, Polisi Ungkap Aksi Bunuh Diri Vs Kuasa Hukum Keluarga Korban Dugaan Pembunuhan

by

Kitalidik, Medan – Misteri kematian mantan istri personel polsek Medan Sunggul Bripka IH, Winda Lorenza Gowasa (WLG) menjadi ramai perbincangkan ramai di berbagai media sosial dan pemberitaan berbagai media.

WLG ditemukan meninggal di kamar mandi.
Menurut polisi, korban melakukan aksi bunuh diti menggunakan senjata revolver milik suaminya, padahal senjata itu telah dipindah ke tempat lain oleh suaminya, ujar Kapolrestabes Medan Kombes Polisi Jean Calvijn Simanjuntak kepada sejumlah awak media, Medan, Selasa (4/8/2026).

Menurut polisi, Winda diduga mengambil senjata api jenis revolver dari tas mantan suaminya dan menembak dirinya sendiri di kamar mandi.

Masih kata Polisi, bahwa saat peristiwa tersebut, polisi menyebut selain Winda, ada Bripka IH, kedua anak mereka, pengasuh, dan nenek.

“Motif bunuh diri ini pada saat ditinggalkan di kamar tersebut, faktanya bahwa korban berada di dalam kamar mandi dengan mengambil senjata api jenis revolver milik Bripka IH,” ucap Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kepada awak media pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Pihak keluarga yang didampingi tim kuasa hukum secara tegas menolak pernyataan bahwa korban mengakhiri hidupnya sendiri.
Fakta Kematian Winda

Ayah korban, Sanalui Gowasa (55), bersama istrinya mendatangi SPKT Polda Sumut untuk membuat laporan resmi bernomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT Polda Sumut pada Kamis (6/8/2026) malam.

Laporan resmi tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana pembunuhan karena ditemukannya sejumlah luka tak wajar pada fisik korban.

Kuasa hukum keluarga, Paul JJ Tambunan, menyoroti keberadaan banyak luka lebam hingga luka sayatan saat jasad korban diantar ke rumah duka.

“Kejanggalan muncul saat jenazah dibawa ke rumah duka, banyak luka lebam, maupun sayatan sehingga, keluarga besar Winda Laurence Gowasa membuka pengaduan ke SPKT,”kata Paul JJ Tambunan, Kamis (6/8/2026) malam.
Yang terjadi kata kuasa hukum korban. “Laporan dugaan tindak pidana pembunuhan,”tegasnya.

Sementara itu ketua LBH HIMNI Sumut, Famati Gulo kepada media ini, meminta Polda Sumatera Utara dan seluruh aparat yang menangani perkara ini untuk mengedepankan pendekatan scientific crime investigation, membuka perkembangan perkara secara proporsional kepada publik, serta memastikan bahwa seluruh fakta diperiksa tanpa pengecualian.

Menurut Famati Gulo,  kasus Winda Lorenza Gowasa saat ini telah berkembang menjadi perhatian publik karena adanya perbedaan pandangan mengenai penyebab kematian korban yang masih dalam proses penyelidikan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu memastikan setiap langkah investigasi dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.(erdeha).

 

 

 

*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *