KitaLidik.com | Kabanjahe : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo secara resmi menyatakan komitmennya untuk menyerahkan gedung dan bangunan yang berada di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe, Jalan Selamat Ketaren, kepada Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) sebagai pemilik sah lahan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 316.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan Surat Pernyataan Bupati Karo Nomor: 900/2368/BKAD/2026 oleh Bupati Karo dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes. kepada Moderamen GBKP di Kantor Pusat Sinode Moderamen GBKP, Jalan Pala Bangun No. 66, Kabanjahe, Kamis (6/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karo didampingi Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Tarigan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karo Imanuel Sembiring, ST, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP.
Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Ketua Moderamen GBKP Pdt. Krismas Imanta Barus, M.Th., L.M., Sekretaris Umum GBKP Pdt. Yunus Bangun, M.Th., beserta jajaran pengurus Moderamen GBKP.
Dalam surat pernyataan tersebut, Pemkab Karo menjelaskan tahapan dan jadwal relokasi operasional RSUD Kabanjahe ke lokasi baru sebagai dasar penyerahan aset kepada GBKP.
Adapun tahapan yang telah ditetapkan meliputi:
Pembangunan fisik dan penyelesaian (finishing) RSUD baru di Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, dan Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, ditargetkan selesai pada Agustus 2027. Pembangunan dibiayai melalui APBN, APBD Kabupaten Karo, serta sumber pendanaan lain yang sah.
Pemindahan peralatan medis, sarana dan prasarana pendukung, serta proses pengurusan izin operasional rumah sakit baru akan dimulai pada Agustus 2027 dan ditargetkan selesai pada minggu ketiga Desember 2027.
Selambat-lambatnya pada minggu ketiga Desember 2027, seluruh aktivitas RSUD Kabupaten Karo akan dipindahkan sehingga kompleks RSUD di Jalan Selamat Ketaren Kabanjahe dikosongkan.
Berdasarkan tahapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karo akan menyerahkan Gedung dan Bangunan Zending untuk dikuasai dan dikelola sepenuhnya oleh GBKP. Sementara itu, gedung dan bangunan yang dibangun oleh Pemkab Karo di kawasan RSUD Kabanjahe akan diserahkan kepada Moderamen GBKP melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada 31 Desember 2027.
Bupati Karo, dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap keputusan para kepala daerah sebelumnya yang kini diselaraskan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sangat setuju RSUD diserahkan kepada Moderamen GBKP. Pemimpin-pemimpin kepala daerah sebelumnya juga telah mengambil keputusan terkait hal tersebut. Saat ini tugas kita adalah memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebagai warga GBKP, saya ingin memastikan agar ke depan tidak ada lagi persoalan yang berkaitan dengan aturan pemerintah maupun ketentuan hukum,” ujar Antonius.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat hubungan antara Pemerintah Kabupaten Karo dan GBKP melalui kolaborasi yang lebih konkret.
“Ke depan kita perlu meningkatkan hubungan dari sekadar komunikasi dan koordinasi menjadi kolaborasi dan sinkronisasi. Dengan demikian, tujuan Moderamen GBKP dan Pemerintah Kabupaten Karo dapat diimplementasikan bersama demi kepentingan masyarakat. Semoga langkah ini menjadi berkat bagi kita semua. Tuhan Yesus memberkati,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Moderamen GBKP, Pdt. Krismas Imanta Barus, M.Th., L.M., menyampaikan apresiasi atas komitmen yang ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Karo. Menurutnya, poin-poin dalam surat pernyataan tersebut akan dibahas dalam Sidang Kerja Majelis Sinode (SKMS) sebagai bagian dari evaluasi tahunan pelayanan Moderamen GBKP.
Dukungan juga disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Tarigan. Ia mengaku bersyukur atas tercapainya kesepahaman antara Pemkab Karo dan Moderamen GBKP.
Menurutnya, penyelesaian persoalan aset RSUD Kabanjahe melalui jalur musyawarah menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan GBKP dalam mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Karo.





