Sidang Praperadilan Sumantri Berlangsung Maraton, Tujuh Pejabat Jadi Termohon dan KY Turut Memantau

by

KitaLidik.com | Deli Serdang :  Sidang praperadilan yang diajukan Sumantri dan Muhammad Fajar Fathurahman di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berlangsung secara maraton sejak Selasa hingga Jumat, 18–21 Agustus 2026.

Perkara yang tercatat dengan Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN.Lbp tersebut menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan terhadap kedua pemohon dalam perkara pidana yang mereka hadapi.

Dalam permohonan praperadilan, terdapat tujuh pejabat dari institusi kepolisian dan kejaksaan yang ditetapkan sebagai Termohon, yaitu:
Kapolsek Patumbak sebagai Termohon I;
Kapolrestabes Medan sebagai Termohon II;
Kapolda Sumatera Utara sebagai Termohon III;
Kapolri sebagai Termohon IV;
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang sebagai Termohon V;
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai Termohon VI; dan
Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Termohon VII.

Kuasa Hukum Persoalkan Proses Pelimpahan Perkara
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Riki Irawan, S.H., M.H. dan Muhammad Chairul, S.H., menyampaikan replik atas jawaban Termohon V, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Replik tersebut tertanggal 18 Agustus 2026. Dalam tanggapannya, pihak pemohon menyatakan tetap mempertahankan seluruh dalil yang telah disampaikan dalam permohonan praperadilan maupun perbaikannya.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah proses pelimpahan perkara dari penyidik kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang kemudian diikuti dengan penahanan terhadap kedua pemohon.

Kuasa hukum menyebut perkara beserta berkas kedua pemohon telah dilimpahkan oleh Termohon I, Kapolsek Patumbak, kepada Termohon V, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, pada 16 Juli 2026.
Pihak pemohon kemudian meminta agar berita acara pelimpahan tahap dua ditunjukkan dalam persidangan.

Menurut kuasa hukum, dokumen tersebut dinilai penting untuk menguji rangkaian proses hukum yang telah dilakukan terhadap Sumantri dan Muhammad Fajar Fathurahman.

Selain itu, mereka meminta sejumlah dokumen terkait proses perkara turut diperlihatkan, termasuk dokumen P-19, P-20, P-21 dan P-22.

Dokumen lain yang diminta antara lain izin penyitaan dari PN Lubuk Pakam serta buku ekspedisi surat masuk dan surat keluar yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut pihak pemohon, dokumen-dokumen itu dibutuhkan agar seluruh proses hukum dapat diuji secara terbuka dan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menentukan sah atau tidaknya tindakan hukum terhadap kedua pemohon.

Pemohon Persoalkan Surat Perintah Penahanan
Persoalan lain yang menjadi perhatian dalam sidang praperadilan adalah penahanan terhadap Sumantri dan Muhammad Fajar Fathurahman pada tingkat penuntutan.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRIN-1906/L.2.14/Eoh.2/07/2026 tertanggal 16 Juli 2026 untuk Sumantri dan Nomor PRIN-1907/L.2.14/Eoh.2/07/2026 tertanggal 16 Juli 2026 untuk Muhammad Fajar Fathurahman.

Dalam repliknya, kuasa hukum membantah dalil Termohon V yang menyatakan bahwa proses penahanan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Pihak pemohon juga mendalilkan adanya persoalan dalam penerapan Pasal 100 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) KUHAP, sebagaimana telah mereka uraikan dalam permohonan maupun replik.

Berdasarkan dalil tersebut, pemohon meminta hakim menyatakan kedua surat perintah penahanan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum. Mereka juga meminta agar Termohon V diperintahkan mengeluarkan kedua pemohon dari tahanan.

Namun, seluruh argumentasi tersebut masih merupakan dalil dari pihak pemohon dan akan dinilai hakim berdasarkan jawaban para termohon, alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Komisi Yudisial Pantau Jalannya Persidangan

Persidangan praperadilan tersebut juga mendapat perhatian dari Komisi Yudisial (KY) RI Penghubung Wilayah Sumatera Utara.

Tim KY melakukan pemantauan langsung terhadap jalannya persidangan sejak Selasa, 18 Agustus hingga Rabu, 19 Agustus 2026, dan direncanakan berlanjut sampai agenda pembacaan putusan.

Pemantauan dipimpin Koordinator Kantor Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sumatera Utara, Muhrizal Syahputra, S.H., bersama Asisten Bidang Pengawasan Hakim, Prans Dominggus MP Lubis, S.H.

Kehadiran KY dalam persidangan tersebut bukan untuk menentukan pihak yang benar atau salah. Pemantauan dilakukan dalam rangka menjalankan kewenangan KY dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.

Objek pemantauan KY adalah perilaku hakim, termasuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dengan demikian, pemantauan KY tidak dimaksudkan untuk mencampuri independensi hakim ataupun memengaruhi substansi putusan yang nantinya akan dijatuhkan.
Sidang Dikebut, Putusan Dijadwalkan Senin

Kuasa hukum pemohon, Riki Irawan, mengatakan persidangan digelar secara maraton hingga Jumat untuk menyelesaikan seluruh agenda pemeriksaan.

Menurut Riki, percepatan agenda persidangan berkaitan dengan ketentuan mengenai batas waktu penyelesaian perkara praperadilan.

“Sidang maraton hingga Jumat sesuai KUHAP yang baru. Prapid harus dapat diputuskan dalam tujuh hari, dan Senin pembacaan putusan,” ujar Riki Irawan.

Apabila seluruh agenda persidangan berjalan sesuai rencana, pembacaan putusan dijadwalkan pada Senin, 24 Agustus 2026.

Riki juga menyampaikan bahwa Penghubung KY RI Wilayah Sumatera Utara direncanakan tetap mengikuti dan memantau proses persidangan hingga putusan dibacakan.

“Rencana Penghubung KY RI Wilayah Sumut akan memantau hingga pembacaan putusan,” katanya.

Perhatian terhadap perkara Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN.Lbp tersebut kini tidak hanya tertuju pada substansi permohonan praperadilan, tetapi juga pada proses persidangan hingga hakim mengambil keputusan.

Meski demikian, pemantauan KY tetap berada dalam koridor kewenangannya, yakni berkaitan dengan integritas, etika dan perilaku hakim, bukan menentukan isi putusan.

Adapun keputusan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan maupun tindakan hukum lain yang dipersoalkan dalam perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan hakim PN Lubuk Pakam yang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan.

Catatan: Seluruh dalil mengenai dugaan ketidaksesuaian prosedur, penahanan, serta permintaan pembatalan surat perintah penahanan dalam berita ini merupakan argumentasi pihak pemohon dan belum merupakan kesimpulan atau putusan pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *