Diduga Tak Transparan Soal Pergeseran APBD Rp507,4 Miliar, Pemkab Deli Serdang Dilaporkan ke Kejati Sumut

by

KitaLidik.com | MEDAN :  Gelombang kritik terhadap tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kian memuncak. Pimpinan Wilayah Gerakan Hak Asasi Dan Reformasi Indonesia Sejahtera (PW-GHARIS) Sumatera Utara melayangkan laporan resmi sekaligus menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan kejanggalan pergeseran anggaran fantastis senilai Rp507,4 Miliar pada APBD Tahun Anggaran 2026.

Aksi yang berlangsung pada Jumat (16/10/2026) di depan kantor Kejati Sumut tersebut menuntut aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas indikasi penyimpangan dan pengabaian transparansi anggaran oleh jajaran Pemkab Deli Serdang.

Duga Ada ‘Main Mata’ dan Pengangkangan Fungsi DPRD

Dalam lembaran pemberitahuan aksinya, PW-GHARIS Sumut membeberkan kronologi kejanggalan pergeseran anggaran yang dinilai tidak transparan dan terkesan ditutup-tutupi dari publik serta legislatif.

Berdasarkan keterangan pimpinan DPRD Deli Serdang, dokumen pergeseran anggaran tahap pertama (Perbup No. 3/2026 tanggal 13 Februari) dan tahap kedua (Perbup No. 16/2026 tanggal 24 April) baru diserahkan kepada DPRD pada 9 September 2026. Keterlambatan berbulan-bulan ini diduga kuat merupakan bentuk pengabaian terhadap fungsi pengawasan DPRD.

“Setiap rupiah uang rakyat harus dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan sebaliknya,” tegas Koordinator Aksi PW-GHARIS Sumut, Fatwa Hatta.

Sederet Sorotan Pedas: Mobil Listrik Mewah Hingga Proyek Pindah Lokasi

Tak hanya soal keterlambatan dokumen, massa aksi juga membongkar sejumlah porsi anggaran yang dinilai canggah dan mencederai rasa keadilan masyarakat Deli Serdang:

Sewa Mobil Listrik Mewah Rp25 Miliar: Rencana pengadaan sewa 30 unit mobil listrik untuk pimpinan dinas senilai Rp5 miliar per tahun (total Rp25 miliar selama 5 tahun) dinilai sebagai bentuk pemborosan di tengah kondisi ekonomi warga yang sulit.

Pergeseran Proyek Median Jalan Rp800 Juta: Adanya perubahan lokasi proyek median jalan yang mendadak dipindahkan dari kawasan Sunggal ke Jalan Sultan Serdang (arteri Bandara Kualanamu) tanpa kejelasan pertimbangan teknis dan hukum.

Buntu P-APBD 2026: Kebuntuan pembahasan Perubahan APBD 2026 yang melewati tenggat waktu 30 September 2026 dinilai berpotensi mengganggu stabilitas pelayanan publik dan kepastian pembangunan daerah.

Desak Kejati Sumut Segera Panggil dan Periksa Pihak Terkait

Atas berbagai indikasi kejanggalan tersebut, PW-GHARIS Sumut menyampaikan empat poin tuntutan utama kepada Kejati Sumut:

Pemeriksaan Awal: Melakukan penyelidikan atas dugaan ketidaktransparanan pergeseran anggaran Pemkab Deli Serdang sebesar Rp507,4 miliar.

Audit Legalitas Perbup: Memeriksa dasar hukum dan prosedur waktu pemberitahuan pergeseran anggaran kepada DPRD.

Penelusuran Dana Kebencanaan: Memastikan penggunaan anggaran yang dikaitkan dengan alokasi kebencanaan tidak disalahgunakan.

Usut Proyek Fisik & Mobil Dinas: Mengusut tuntas perubahan lokasi proyek median jalan Rp800 juta serta membatalkan pengadaan mobil listrik senilai Rp25 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan sorotan yang dilayangkan oleh PW-GHARIS Sumut tersebut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *