PNBP Imigrasi Tembus Rp8,68 Triliun, Lampaui Target 2026 hingga 101,88 Persen

by

KitaLidik.com | JAKARTA :  Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatatkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp8,68 triliun hingga Senin (12/10/2026) pukul 07.30 WIB. Capaian tersebut mencapai 101,88 persen dari target PNBP yang ditetapkan pemerintah untuk tahun anggaran 2026.

Keberhasilan melampaui target tersebut ditopang oleh penerimaan dari sektor visa, paspor, izin keimigrasian, serta berbagai layanan keimigrasian lainnya. Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, pendapatan tersebut juga mengalami peningkatan sebesar Rp510 miliar dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari optimalisasi layanan keimigrasian yang berjalan beriringan dengan penguatan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA).

Menurutnya, dinamika geopolitik global tidak menghalangi upaya Indonesia untuk menarik wisatawan mancanegara yang memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

“Kami mensyukuri bahwa kebijakan keimigrasian mendorong hadirnya wisatawan berkualitas yang berkontribusi terhadap ekonomi negara. Kontribusi yang tinggi terhadap penerimaan negara menjadi salah satu indikator kualitas layanan yang diselenggarakan pemerintah,” ujar Hendarsam.

Visa Menjadi Penyumbang Terbesar PNBP Imigrasi

Berdasarkan rincian penerimaan hingga 12 Oktober 2026, sektor visa menjadi kontributor terbesar dengan nilai sekitar Rp4,7 triliun atau 55 persen dari total PNBP.

Sementara itu, penerimaan dari layanan paspor mencapai Rp2,1 triliun, izin keimigrasian dan re-entry permit sebesar Rp1,52 triliun, serta layanan lainnya sekitar Rp270 miliar.

Capaian tersebut menunjukkan besarnya kontribusi layanan keimigrasian terhadap penerimaan negara, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan pelayanan publik yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.

Deportasi 5.310 WNA, Pengawasan Keimigrasian Tetap Diperketat

Di tengah peningkatan penerimaan negara, Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia tetap menjadi prioritas.

Hendarsam mengungkapkan, sepanjang 2026, sekitar 5.310 WNA telah dideportasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.950 orang juga dimasukkan ke dalam daftar cekal.

Ia menegaskan bahwa peningkatan penerimaan PNBP tidak membuat Imigrasi mengendurkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

“Kita tentunya menginginkan hanya WNA berkualitas yang masuk dan berkegiatan di Indonesia. Dan ternyata tingginya angka penindakan terhadap WNA yang melanggar juga tidak menyurutkan animo pelancong internasional untuk datang ke Indonesia,” jelasnya.

Menurut Hendarsam, kebijakan keimigrasian harus mampu menjaga keseimbangan antara kemudahan pelayanan bagi pelintas yang memenuhi ketentuan dan ketegasan terhadap orang asing yang melanggar peraturan.
Perkuat Layanan Digital dan Operasional 298 Autogate

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Imigrasi Indonesia terus mengembangkan ekosistem layanan digital melalui platform resmi evisa.imigrasi.go.id. Platform tersebut memungkinkan pemohon melakukan pembayaran visa menggunakan kartu kredit secara langsung tanpa harus melalui agen atau penjamin.

Kemudahan layanan digital tersebut turut didukung pengoperasian 298 unit autogate di sejumlah tempat pemeriksaan imigrasi utama.

Pengembangan fasilitas ini ditujukan untuk mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian sekaligus membangun ekosistem layanan yang terintegrasi, mulai dari penerbitan visa dan izin tinggal hingga pemeriksaan perlintasan di pintu masuk negara.

“Kami mendapati bahwa ternyata orang asing tidak melulu mencari yang gratisan. Pelintas berkualitas yang datang ke Indonesia justru mengharapkan kemudahan di sisi pelayanan imigrasi. Kami menghadirkan kemudahan tersebut melalui ekosistem yang seamless, dari penerbitan visa/izin tinggal hingga sistem perlintasan yang terintegrasi,” ungkap Hendarsam.
Pasporia dan Kantor Imigrasi Baru

Perluas Pelayanan Masyarakat
Selain menyasar pelintas internasional, Imigrasi juga memperluas akses pelayanan paspor bagi masyarakat melalui program Pasporia atau Paspor Ceria.

Program jemput bola tersebut dilaksanakan di ruang-ruang publik, termasuk kegiatan Car Free Day (CFD) pada akhir pekan, untuk mendekatkan pelayanan paspor kepada masyarakat.

Imigrasi juga menambah kantor imigrasi di berbagai daerah serta mengoperasikan unit pelayanan keimigrasian baru yang dapat melayani masyarakat di luar hari dan jam operasional reguler.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi peningkatan kualitas pelayanan publik agar masyarakat memperoleh akses yang lebih mudah, cepat, dan fleksibel.

Imigrasi Targetkan PNBP Rp11 Triliun pada Akhir 2026

Hendarsam menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi akan terus meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi layanan, penguatan pengawasan, serta pemanfaatan teknologi digital.

Ia menekankan bahwa kemudahan pelayanan harus tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan pintu gerbang negara.

“Kami berkomitmen menghadirkan imigrasi yang seamless namun tetap memiliki muruah sebagai penjaga kedaulatan pintu gerbang negara. Capaian realisasi PNBP akan terus kami tingkatkan,” ujarnya.

Dengan realisasi Rp8,68 triliun pada pertengahan Oktober 2026, Ditjen Imigrasi memperkirakan penerimaan PNBP hingga akhir tahun dapat mencapai Rp10,9 triliun sampai Rp11 triliun.

Proyeksi tersebut menjadi target lanjutan bagi Imigrasi untuk memperkuat kontribusinya terhadap penerimaan negara, tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum keimigrasian.
Sumber: Siaran Pers Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor SP/IMI/10/2026/06.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *