Kitalidik.con | Karo : Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memperbarui zona rekomendasi Gunungapi Sinabung, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang hingga kini masih berstatus Level III (Siaga).
Perubahan tersebut ditindaklanjuti Satgas Tanggap Darurat Kabupaten Karo melalui rapat khusus yang digelar di Makodim 0205/Karo, Berastagi, Minggu (6/9/2026).
Rapat dipimpin Dandim 0205/TK Letkol Inf. Robert Panjaitan selaku Ketua Satgas Tanggap Darurat, bersama Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho selaku Wakil Ketua Satgas, Sekda Kabupaten Karo Dr. Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., MM., serta Kalaksa BPBD Kabupaten Karo Juspri M. Nadeak, S.Sos., MA.
Dalam pembaruan rekomendasinya, PVMBG menyampaikan bahwa zona sektoral Gunungapi Sinabung untuk sektor selatan-tenggara mengalami pengurangan dari sebelumnya 6 kilometer menjadi 5 kilometer.
Perubahan tersebut berlaku mulai Minggu, 6 September 2026 pukul 12.00 WIB. Adapun zona rekomendasi yang ditetapkan yakni tetap radius 3 kilometer dari puncak Gunungapi Sinabung, serta radius sektoral 5 kilometer ke arah selatan-tenggara.
Aktivitas Gunung Sinabung Masih Dipantau
PVMBG menyatakan perubahan rekomendasi tersebut berdasarkan hasil pemantauan aktivitas Gunungapi Sinabung hingga 6 September 2026.
Dari pengamatan visual, asap kawah terlihat berwarna putih dengan intensitas tebal dan ketinggian sekitar 300 hingga 500 meter di atas puncak kawah.
Sementara itu, hasil pemantauan menggunakan drone tidak menunjukkan adanya pertumbuhan kubah lava baru. Aktivitas kegempaan juga tidak merekam kejadian gempa guguran yang mengindikasikan kondisi kubah lava lama masih relatif stabil.
Meski demikian, masyarakat tetap diminta tidak mengabaikan potensi bahaya erupsi maupun bahaya sekunder yang dapat terjadi di sekitar Gunungapi Sinabung.
Pengungsi Kuta Tengah Dipulangkan
Seiring perubahan zona rekomendasi tersebut, Satgas Tanggap Darurat Kabupaten Karo memutuskan pengungsi asal Desa Kuta Tengah, yang selama ini mengungsi di Desa Sukatepu, akan dipulangkan.
Pemulangan dijadwalkan pada Senin, 7 September 2026. Keputusan tersebut diambil karena wilayah Desa Kuta Tengah tidak termasuk dalam zona radius sektoral 5 kilometer yang ditetapkan dalam rekomendasi terbaru PVMBG.
Satgas Tanggap Darurat Kabupaten Karo tetap mengingatkan masyarakat agar mematuhi seluruh arahan dan rekomendasi PVMBG.
Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya sekunder berupa aliran lahar, terutama ketika curah hujan meningkat dan memasuki musim penghujan.
Pemantauan terhadap aktivitas Gunungapi Sinabung akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana.





