Diduga BPN Kubu Raya Terbitkan SHM di Kawasan Hutan Lindung, Tanpa Sepengetahuan Menteri ATR/BPN

by

Kitalidik, Kubu Raya, Kalbar – Tanah garapan seluas 160 ha di kawasan hutan lindung Rasau, Kubu Raya, Kalimantan Barat yang dikelola warga atau kelompol tani karya kita sejak 2004 sampai sekarang.

Namun, kejadian mau serobot tanah garapan di kawasan hutan lindung terjadi April 2026 sekelompok warga dengan membawa SHM yang diduga diterbitkan BPN Kubu Raya meminta agar kelompok tani menghentikan kegiatan tanah garapan tersebut.

Tak Terima dengan kedatangan kelompok tersebut yang katanya mendapat terbitan SHM dari kabupatem tersebut, pengurus kelompok tani karya kita, Yance Tambariji beradu pendapat dengan kelompok itu.Adu pendapat keduanya tak membuahkan hasil, masing-masing pada pendiriannya.

Kemudian Yance didampingi pengurus kelompok tani itu mendatangi kantor BPKH yang berada di Kubu Raya, BPKH memastikan itu mema ng tanah yang digarap warga statusnya kawasan hutan lindung, tetapi ketika ditanyakan oleh Yance kenapa terbit SHM oleh BPN dikawasan hutan lindung? BPKH tak bisa menjawab pasti, hanya mengatakan, soal terbut SHM akan ditanyakan langsung ke BPN. Karena, tak kunjung ada jawaban dari BPKH, Yance pun mendatangi kantor BPN tersebut, pihak BPN hanya diam, jawabannya selalu tunggu pimpinan karena masih rapat, belum tiba dan sejumlah alasan lainnya.

pYang jelas, jika kawasan hutan lindung punya sertifikat pribadi atau kelompok, dan Menteri ATR/BPN tidak dikasih tahu persoalan dan permasalahannya oleh BPN Kubu Raya.Bahkan dugaannya, BPN kubu raya menerbitkan SHM, tanpa sepengetahuan Menteri ATR/BPN. (rh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *