KitaLidik.com | Padangsidimpuan : Kuasa hukum korban meminta Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Padangsidimpuan serius menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang anggota Satreskrim berinisial Aiptu DWS.
Permintaan tersebut disampaikan tim hukum dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi yang terdiri dari Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., Haris Dermawan, S.H., M.H., Rawi Kresna, S.E., S.H., M.H., Bayu Subronto, S.H., dan Satria Adiguna, S.H.
Kuasa hukum meminta proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.
Menurut tim hukum, laporan tersebut telah tercatat dalam Laporan Nomor LP-A/516/XI/2025/Sipropam tertanggal 3 November 2025. Salah satu materi yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan bahwa Aiptu DWS telah melangsungkan perkawinan dengan perempuan berinisial AP dan memiliki anak tanpa sepengetahuan serta persetujuan korban.
Kuasa hukum menegaskan, substansi laporan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh oleh Propam dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta memeriksa bukti yang telah disampaikan.
“Kami meminta Propam tidak berhenti pada proses mediasi. Berdasarkan keterangan klien kami, Aiptu DWS masih tinggal bersama perempuan yang disebut sebagai selingkuhannya. Hal itu, menurut klien kami, juga pernah disampaikan langsung oleh Aiptu DWS dalam mediasi pertama pada 7 Oktober 2025,” ujar Dongan Nauli Siagian.
Ia menilai, proses mediasi tidak seharusnya menjadi satu-satunya langkah apabila terdapat dugaan pelanggaran etik yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Dongan juga mempertanyakan proses penanganan laporan yang menurutnya telah berlangsung cukup lama. Pihak korban, kata dia, kembali menerima undangan mediasi ketiga melalui surat Nomor Spg/15/VIII/2026/Sipropam.
“Kami sudah cukup lama menunggu hasil investigasi Propam. Karena itu muncul pertanyaan, mengapa proses kembali diarahkan pada mediasi. Klien kami juga menyampaikan bahwa sampai sekarang Aiptu DWS tidak pulang ke rumah dan tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya,” katanya.
Menurut kuasa hukum, pihaknya tidak menolak mekanisme mediasi. Namun, mediasi dinilai tidak boleh menghilangkan kewajiban untuk menguji substansi laporan apabila terdapat indikasi pelanggaran kode etik anggota Polri.
Korban juga meminta Propam Polres Padangsidimpuan memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan, hasil mediasi sebelumnya, status pemeriksaan, serta langkah hukum dan etik yang akan dilakukan selanjutnya.
“Prinsip kami adalah transparansi dan kepastian. Korban berhak mengetahui bagaimana laporan tersebut diproses. Pemeriksaan harus berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar menyelesaikan persoalan melalui pertemuan mediasi,” tegas Dongan.
Selain mempertanyakan penanganan laporan, kuasa hukum juga menyoroti pemberian penghargaan kepada Aiptu DWS oleh Kapolres Padangsidimpuan dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80.
Menurut Dongan, pemberian penghargaan tersebut menjadi pertanyaan bagi pihak korban karena pada saat bersamaan proses dugaan pelanggaran etik terhadap Aiptu DWS disebut masih berjalan.
“Kami mempertanyakan apakah dalam pemberian penghargaan tersebut aspek perilaku anggota yang berkaitan dengan kode etik juga menjadi pertimbangan. Ini menjadi tanda tanya bagi kami,” ujarnya.
Meski demikian, Dongan menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi Aiptu DWS melalui pemberitaan publik.
Mereka meminta seluruh proses diserahkan kepada mekanisme hukum dan peraturan internal Polri.
Ia juga merujuk pada Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 serta ketentuan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang menurutnya perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami percaya Propam memiliki mekanisme untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik secara objektif. Karena itu, mekanisme tersebut harus dijalankan secara sungguh-sungguh, transparan dan profesional. Mediasi merupakan ruang untuk mencari penyelesaian, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan fakta apabila dugaan pelanggaran etik memang harus diperiksa,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Aiptu DWS maupun Propam Polres Padangsidimpuan terkait tudingan dan permintaan yang disampaikan pihak kuasa hukum tersebut.






