Dana SILPA 2025 Kapuas Hulu Sudah Ada, BPKAD: Tak Bisa Digunakan

by

Kitalidik, Kapuas Hulu – Dana Sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2025 kabupaten Kapuas Hulu sudah ada dan disinyalir besar

Hal tersebut disampaikan kepala bidang akuntasi Badan Pengelola dan Aset Keuangan Daerag (BPKAD) Nina  “SiLPA Tahun 2025 peruntukannya antara lain untuk operasional sekolah, bantuan operasional kesehatan, jaminan kesehatan, serta pelayanan administrasi kependudukan seperti e-KTP. Dana tersebut sudah ada peruntukannya, hanya karena masuk pada akhir tahun maka kegiatannya belum dapat dilaksanakan,” jelas Nina.

Ia menambahkan,  bahwa komponen terbesar dalam SiLPA 2025 berasal dari alokasi tunjangan guru yang berada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu.

“Angka terbesar SiLPA itu peruntukannya untuk tunjangan guru pada Dinas Pendidikan,” katanya.”

Terkait itu, pernyataan penegasan dijelaskan Kepala Badan Keuangan dan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) Willy, menekankan besarnya  SiLPA Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2025 terus menjadi perhatian publik. Banyak masyarakat mempertanyakan apakah tingginya SiLPA mencerminkan rendahnya kinerja pemerintah daerah dalam merealisasikan program pembangunan dan pelayanan publik.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas Hulu yang juga anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Willy Br. Lasah, menjelaskan bahwa tidak optimalnya penyerapan anggaran bukan semata-mata disebabkan oleh lemahnya pelaksanaan program, melainkan juga dipengaruhi berbagai faktor teknis dan regulasi.

Menurut Willy, salah satu kendala utama berada pada proses pengadaan barang dan jasa yang memerlukan kehati-hatian tinggi karena diatur oleh berbagai ketentuan yang ketat.

«”Target penyerapan itu banyak berada pada penyediaan barang dan jasa karena prosesnya memang cukup rumit. Selain itu ada banyak faktor yang menghambat penyerapan anggaran, misalnya regulasi dari pemerintah pusat. Kadang-kadang ada perubahan regulasi pada tahun anggaran berjalan dan kami harus menyesuaikan terhadap regulasi tersebut,” ujar Willy.»

Ia menegaskan bahwa kompleksitas aturan dan tingginya kehati-hatian dalam pelaksanaan belanja pemerintah sering kali berdampak pada lambatnya realisasi anggaran.

«”Intinya rumitnya dan ketatnya aturan sehingga dalam merealisasikan belanja barang dan jasa penuh kehati-hatian. Akibat dari kehati-hatian yang tinggi ini mengakibatkan keterlambatan realisasi anggaran,” katanya.»

SiLPA Tidak Selalu Berarti Program Gagal

Willy juga menilai masih banyak masyarakat yang memahami SiLPA hanya sebagai anggaran yang tidak terserap. Padahal, menurutnya, terdapat sejumlah komponen lain yang ikut membentuk SiLPA.

Ia mencontohkan dana transfer dari pemerintah pusat yang masuk menjelang akhir tahun anggaran.

«”Tahun anggaran 2025 ada transfer dana dari pusat yang masuk di akhir tahun sementara perubahan APBD sudah dilaksanakan. Ketika transfer masuk di akhir tahun, kami tidak bisa lagi mengalokasikan dana itu pada tahun berjalan sehingga menjadi SiLPA,” jelasnya.»

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa sebagian SiLPA bukan berasal dari kegagalan pelaksanaan kegiatan, melainkan akibat keterbatasan waktu penganggaran setelah dana diterima daerah.

Selain itu, Willy mengungkapkan bahwa pelampauan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga ikut menambah nilai SiLPA.

«”Untuk diketahui bahwa pelampauan PAD juga masuk dalam SiLPA,” tegasnya.»

BPKAD Akui Ada Kelemahan Perencanaan

Meski menjelaskan berbagai faktor eksternal, Willy tidak menampik adanya kelemahan dalam proses perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.

«”Kami akui memang ada kelemahan dalam perencanaan atau penganggaran. Namun harus kami akui juga bahwa faktor kehati-hatian yang tinggi dalam pelaksanaan kegiatan menjadi salah satu penyumbang besarnya SiLPA,” ujarnya.»

Pernyataan ini menjadi pengakuan penting bahwa persoalan SiLPA tidak hanya dipengaruhi faktor di luar pemerintah daerah, tetapi juga berkaitan dengan kualitas perencanaan program yang disusun sejak awal tahun anggaran.

OPD Akan Dievaluasi Jika Target Tidak Tercapai

Ketika ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila program tidak terlaksana atau target pelayanan tidak tercapai, Willy menegaskan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki tugas dan fungsi serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus dipenuhi.

«”Setiap OPD memiliki tugas dan fungsi serta target pelayanan minimal. Ketika standar atau target itu tidak tercapai tentu OPD yang bersangkutan akan dievaluasi dan ditelusuri kembali penyebabnya,” katanya.»

Ia menambahkan bahwa BPKAD dan TAPD secara berkala melakukan monitoring terhadap kinerja penyerapan anggaran masing-masing OPD.

«”Kami melakukan evaluasi per triwulan terhadap OPD yang penyerapannya rendah,” ungkapnya.»

Dana Pendidikan dan Kesehatan Dominasi SiLPA Terikat

cepat sesuai amanat Presiden untuk mempercepat serapan anggaran sejak awal tahun. Kemudian dilakukan monitoring dan evaluasi baik per triwulan maupun per semester,” tambahnya.»

Yang jelas dan pasti, penjelasan BPKAD menunjukkan bahwa tingginya SiLPA 2025 tidak dapat disederhanakan hanya sebagai kegagalan penyerapan anggaran. Faktor perubahan regulasi, masuknya dana transfer pusat di penghujung tahun, pelampauan PAD, serta kehati-hatian dalam pelaksanaan pengadaan turut menjadi penyebab terbentuknya SiLPA.

Namun demikian, pengakuan adanya kelemahan perencanaan juga menjadi catatan penting. Sebab pada akhirnya masyarakat tidak hanya melihat besarnya angka SiLPA, tetapi juga ingin mengetahui program apa saja yang tertunda, pelayanan apa yang belum optimal diterima masyarakat, serta sejauh mana dampaknya terhadap pembangunan daerah.

Pertanyaan yang masih relevan untuk dijawab ke depan adalah: berapa nilai SiLPA yang benar-benar terikat dan wajib digunakan kembali pada tahun berikutnya, serta berapa bagian yang berasal dari program yang gagal direalisasikan akibat lemahnya perencanaan atau pelaksanaan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi kunci untuk menilai apakah SiLPA besar merupakan konsekuensi teknis pengelolaan keuangan daerah atau justru cerminan masih perlunya perbaikan tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. (FN. Ndraha)

Upaya Menekan SiLPA Tahun Berikutnya

Untuk mencegah tingginya SiLPA kembali terulang pada tahun berikutnya, Willy mengatakan pemerintah daerah akan memperkuat proses asistensi dan pengawasan terhadap usulan program dari setiap OPD.

«”Kami harus mencermati setiap usulan OPD agar lebih realistis. Karena itu dilakukan asistensi terhadap usulan anggaran masing-masing OPD, apakah sudah sesuai dengan RKPD, RPJMD dan visi-misi kepala daerah,” ujarnya.»

Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya mempercepat realisasi belanja barang dan jasa, khususnya belanja modal, sejak awal tahun anggaran.

«”Kami berusaha agar realisasi belanja barang dan jasa terutama belanja modal bisa lebih cepat sesuai amanat Presiden untuk mempercepat serapan anggaran sejak awal tahun. Kemudian dilakukan monitoring dan evaluasi baik per triwulan maupun per semester,” tambahnya.»

Catatan Kritis

Penjelasan BPKAD menunjukkan bahwa tingginya SiLPA 2025 tidak dapat disederhanakan hanya sebagai kegagalan penyerapan anggaran. Faktor perubahan regulasi, masuknya dana transfer pusat di penghujung tahun, pelampauan PAD, serta kehati-hatian dalam pelaksanaan pengadaan turut menjadi penyebab terbentuknya SiLPA.

Namun demikian, pengakuan adanya kelemahan perencanaan juga menjadi catatan penting. Sebab pada akhirnya masyarakat tidak hanya melihat besarnya angka SiLPA, tetapi juga ingin mengetahui program apa saja yang tertunda, pelayanan apa yang belum optimal diterima masyarakat, serta sejauh mana dampaknya terhadap pembangunan daerah.

Pertanyaan yang masih relevan untuk dijawab ke depan adalah: berapa nilai SiLPA yang benar-benar terikat dan wajib digunakan kembali pada tahun berikutnya, serta berapa bagian yang berasal dari program yang gagal direalisasikan akibat lemahnya perencanaan atau pelaksanaan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi kunci untuk menilai apakah SiLPA besar merupakan konsekuensi teknis pengelolaan keuangan daerah atau justru cerminan masih perlunya perbaikan tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

Lebih dari itu aturan birokrasi harus diperceoat, supaya dana SILPA yang sudah ada bisa digunakan.Libatkan pihak legislatif dan eksekutif tingkat pusat sampai daerah

Cepat sesuai amanat Presiden untuk mempercepat serapan anggaran sejak awal tahun. Kemudian dilakukan monitoring dan evaluasi baik per triwulan maupun per semester,” tambahnya.»

Catatan Kritis

Penjelasan BPKAD menunjukkan bahwa tingginya SiLPA 2025 tidak dapat disederhanakan hanya sebagai kegagalan penyerapan anggaran. Faktor perubahan regulasi, masuknya dana transfer pusat di penghujung tahun, pelampauan PAD, serta kehati-hatian dalam pelaksanaan pengadaan turut menjadi penyebab terbentuknya SiLPA.

Namun demikian, pengakuan adanya kelemahan perencanaan juga menjadi catatan penting. Sebab pada akhirnya masyarakat tidak hanya melihat besarnya angka SiLPA, tetapi juga ingin mengetahui program apa saja yang tertunda, pelayanan apa yang belum optimal diterima masyarakat, serta sejauh mana dampaknya terhadap pembangunan daerah.

Pertanyaan yang masih relevan untuk dijawab ke depan adalah: berapa nilai SiLPA yang benar-benar terikat dan wajib digunakan kembali pada tahun berikutnya, serta berapa bagian yang berasal dari program yang gagal direalisasikan akibat lemahnya perencanaan atau pelaksanaan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi kunci untuk menilai apakah SiLPA besar merupakan konsekuensi teknis pengelolaan keuangan daerah atau justru cerminan masih perlunya perbaikan tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. (FN. Ndraha)

Upaya Menekan SiLPA Tahun Berikutnya

Untuk mencegah tingginya SiLPA kembali terulang pada tahun berikutnya, Willy mengatakan pemerintah daerah akan memperkuat proses asistensi dan pengawasan terhadap usulan program dari setiap OPD.

«”Kami harus mencermati setiap usulan OPD agar lebih realistis. Karena itu dilakukan asistensi terhadap usulan anggaran masing-masing OPD, apakah sudah sesuai dengan RKPD, RPJMD dan visi-misi kepala daerah,” ujarnya.»

Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya mempercepat realisasi belanja barang dan jasa, khususnya belanja modal, sejak awal tahun anggaran.

«”Kami berusaha agar realisasi belanja barang dan jasa terutama belanja modal bisa lebih cepat sesuai amanat Presiden untuk mempercepat serapan anggaran sejak awal tahun. Kemudian dilakukan monitoring dan evaluasi baik per triwulan maupun per semester,” tambahnya.»

Catatan Kritis

Penjelasan BPKAD menunjukkan bahwa tingginya SiLPA 2025 tidak dapat disederhanakan hanya sebagai kegagalan penyerapan anggaran. Faktor perubahan regulasi, masuknya dana transfer pusat di penghujung tahun, pelampauan PAD, serta kehati-hatian dalam pelaksanaan pengadaan turut menjadi penyebab terbentuknya SiLPA.

Namun demikian, pengakuan adanya kelemahan perencanaan juga menjadi catatan penting. Sebab pada akhirnya masyarakat tidak hanya melihat besarnya angka SiLPA, tetapi juga ingin mengetahui program apa saja yang tertunda, pelayanan apa yang belum optimal diterima masyarakat, serta sejauh mana dampaknya terhadap pembangunan daerah.

Pertanyaan yang masih relevan untuk dijawab ke depan adalah: berapa nilai SiLPA yang benar-benar terikat dan wajib digunakan kembali pada tahun berikutnya, serta berapa bagian yang berasal dari program yang gagal direalisasikan akibat lemahnya perencanaan atau pelaksanaan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi kunci untuk menilai apakah SiLPA besar merupakan konsekuensi teknis pengelolaan keuangan daerah atau justru cerminan masih perlunya perbaikan tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. (FN. Ndraha)

“SiLPA Tahun 2025 peruntukannya antara lain untuk operasional sekolah, bantuan operasional kesehatan, jaminan kesehatan, serta pelayanan administrasi kependudukan seperti e-KTP. Dana tersebut sudah ada peruntukannya, hanya karena masuk pada akhir tahun maka kegiatannya belum dapat dilaksanakan,” tuturnya.

Ia menegaskan, bahwa komponen terbesar dalam SiLPA 2025 berasal dari alokasi tunjangan guru yang berada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu.

«”Angka terbesar SiLPA itu peruntukannya untuk tunjangan guru pada Dinas Pendidikan,” katanya.»

 

BPKAD Kapuas Hulu Beberkan Penyebab SiLPA 2025 Membengkak: Regulasi Ketat, Kehati-hatian Tinggi, hingga Dana Transfer Pusat yang Datang Terlambat

PUTUSSIBAU – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2025 terus menjadi perhatian publik. Banyak masyarakat mempertanyakan apakah tingginya SiLPA mencerminkan rendahnya kinerja pemerintah daerah dalam merealisasikan program pembangunan dan pelayanan publik.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas Hulu yang juga anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Willy Br. Lasah, menjelaskan bahwa tidak optimalnya penyerapan anggaran bukan semata-mata disebabkan oleh lemahnya pelaksanaan program, melainkan juga dipengaruhi berbagai faktor teknis dan regulasi.

Menurut Willy, salah satu kendala utama berada pada proses pengadaan barang dan jasa yang memerlukan kehati-hatian tinggi karena diatur oleh berbagai ketentuan yang ketat.

«”Target penyerapan itu banyak berada pada penyediaan barang dan jasa karena prosesnya memang cukup rumit. Selain itu ada banyak faktor yang menghambat penyerapan anggaran, misalnya regulasi dari pemerintah pusat. Kadang-kadang ada perubahan regulasi pada tahun anggaran berjalan dan kami harus menyesuaikan terhadap regulasi tersebut,” ujar Willy.»

Ia menegaskan bahwa kompleksitas aturan dan tingginya kehati-hatian dalam pelaksanaan belanja pemerintah sering kali berdampak pada lambatnya realisasi anggaran.

«”Intinya rumitnya dan ketatnya aturan sehingga dalam merealisasikan belanja barang dan jasa penuh kehati-hatian. Akibat dari kehati-hatian yang tinggi ini mengakibatkan keterlambatan realisasi anggaran,” katanya.»

SiLPA Tidak Selalu Berarti Program Gagal

Willy juga menilai masih banyak masyarakat yang memahami SiLPA hanya sebagai anggaran yang tidak terserap. Padahal, menurutnya, terdapat sejumlah komponen lain yang ikut membentuk SiLPA.

Ia mencontohkan dana transfer dari pemerintah pusat yang masuk menjelang akhir tahun anggaran.

«”Tahun anggaran 2025 ada transfer dana dari pusat yang masuk di akhir tahun sementara perubahan APBD sudah dilaksanakan. Ketika transfer masuk di akhir tahun, kami tidak bisa lagi mengalokasikan dana itu pada tahun berjalan sehingga menjadi SiLPA,” jelasnya.»

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa sebagian SiLPA bukan berasal dari kegagalan pelaksanaan kegiatan, melainkan akibat keterbatasan waktu penganggaran setelah dana diterima daerah.

Selain itu, Willy mengungkapkan bahwa pelampauan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga ikut menambah nilai SiLPA.

«”Untuk diketahui bahwa pelampauan PAD juga masuk dalam SiLPA,” tegasnya.»

BPKAD Akui Ada Kelemahan Perencanaan

Meski menjelaskan berbagai faktor eksternal, Willy tidak menampik adanya kelemahan dalam proses perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.

«”Kami akui memang ada kelemahan dalam perencanaan atau penganggaran. Namun harus kami akui juga bahwa faktor kehati-hatian yang tinggi dalam pelaksanaan kegiatan menjadi salah satu penyumbang besarnya SiLPA,” ujarnya.»

Pernyataan ini menjadi pengakuan penting bahwa persoalan SiLPA tidak hanya dipengaruhi faktor di luar pemerintah daerah, tetapi juga berkaitan dengan kualitas perencanaan program yang disusun sejak awal tahun anggaran.

OPD Akan Dievaluasi Jika Target Tidak Tercapai

Ketika ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila program tidak terlaksana atau target pelayanan tidak tercapai, Willy menegaskan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki tugas dan fungsi serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus dipenuhi.

«”Setiap OPD memiliki tugas dan fungsi serta target pelayanan minimal. Ketika standar atau target itu tidak tercapai tentu OPD yang bersangkutan akan dievaluasi dan ditelusuri kembali penyebabnya,” katanya.»

Ia menambahkan bahwa BPKAD dan TAPD secara berkala melakukan monitoring terhadap kinerja penyerapan anggaran masing-masing OPD.

«”Kami melakukan evaluasi per triwulan terhadap OPD yang penyerapannya rendah,” ungkapnya.»

Dana Pendidikan dan Kesehatan Dominasi SiLPA Terikat

Sementara itu, Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Kabupaten Kapuas Hulu, Nina, menjelaskan bahwa sebagian besar SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebenarnya sudah memiliki tujuan penggunaan yang jelas atau dikenal sebagai SiLPA terikat.

Menurutnya, dana tersebut tidak bisa dianggap sebagai dana menganggur karena telah ditentukan penggunaannya berdasarkan ketentuan pemerintah pusat.

Pernyataan sangat tegas disampaikan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas Hulu yang juga anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Willy Br. Lasah, menjelaskan bahwa tidak optimalnya penyerapan anggaran bukan semata-mata disebabkan oleh lemahnya pelaksanaan program, melainkan juga dipengaruhi berbagai faktor teknis dan regulasi.

Menurut Willy, salah satu kendala utama berada pada proses pengadaan barang dan jasa yang memerlukan kehati-hatian tinggi karena diatur oleh berbagai ketentuan yang ketat.

«”Target penyerapan itu banyak berada pada penyediaan barang dan jasa karena prosesnya memang cukup rumit. Selain itu ada banyak faktor yang menghambat penyerapan anggaran, misalnya regulasi dari pemerintah pusat. Kadang-kadang ada perubahan regulasi pada tahun anggaran berjalan dan kami harus menyesuaikan terhadap regulasi tersebut,” ujar Willy.»

Ia menegaskan bahwa kompleksitas aturan dan tingginya kehati-hatian dalam pelaksanaan belanja pemerintah sering kali berdampak pada lambatnya realisasi anggaran.

«”Intinya rumitnya dan ketatnya aturan sehingga dalam merealisasikan belanja barang dan jasa penuh kehati-hatian. Akibat dari kehati-hatian yang tinggi ini mengakibatkan keterlambatan realisasi anggaran,” katanya.»

SiLPA Tidak Selalu Berarti Program Gagal

Willy juga menilai masih banyak masyarakat yang memahami SiLPA hanya sebagai anggaran yang tidak terserap. Padahal, menurutnya, terdapat sejumlah komponen lain yang ikut membentuk SiLPA.

Ia mencontohkan dana transfer dari pemerintah pusat yang masuk menjelang akhir tahun anggaran.

«”Tahun anggaran 2025 ada transfer dana dari pusat yang masuk di akhir tahun sementara perubahan APBD sudah dilaksanakan. Ketika transfer masuk di akhir tahun, kami tidak bisa lagi mengalokasikan dana itu pada tahun berjalan sehingga menjadi SiLPA,” jelasnya.»

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa sebagian SiLPA bukan berasal dari kegagalan pelaksanaan kegiatan, melainkan akibat keterbatasan waktu penganggaran setelah dana diterima daerah.

Selain itu, Willy mengungkapkan bahwa pelampauan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga ikut menambah nilai SiLPA.

«”Untuk diketahui bahwa pelampauan PAD juga masuk dalam SiLPA,” tegasnya.»

BPKAD Akui Ada Kelemahan Perencanaan

Meski menjelaskan berbagai faktor eksternal, Willy tidak menampik adanya kelemahan dalam proses perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.

«”Kami akui memang ada kelemahan dalam perencanaan atau penganggaran. Namun harus kami akui juga bahwa faktor kehati-hatian yang tinggi dalam pelaksanaan kegiatan menjadi salah satu penyumbang besarnya SiLPA,” ujarnya.»

Pernyataan ini menjadi pengakuan penting bahwa persoalan SiLPA tidak hanya dipengaruhi faktor di luar pemerintah daerah, tetapi juga berkaitan dengan kualitas perencanaan program yang disusun sejak awal tahun anggaran.

OPD Akan Dievaluasi Jika Target Tidak Tercapai

Ketika ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila program tidak terlaksana atau target pelayanan tidak tercapai, Willy menegaskan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki tugas dan fungsi serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus dipenuhi.

«”Setiap OPD memiliki tugas dan fungsi serta target pelayanan minimal. Ketika standar atau target itu tidak tercapai tentu OPD yang bersangkutan akan dievaluasi dan ditelusuri kembali penyebabnya,” katanya.»

Ia menambahkan bahwa BPKAD dan TAPD secara berkala melakukan monitoring terhadap kinerja penyerapan anggaran masing-masing OPD.

«”Kami melakukan evaluasi per triwulan terhadap OPD yang penyerapannya rendah,” ungkapnya.»

Dana Pendidikan dan Kesehatan Dominasi SiLPA Terikat

Sementara itu, Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Kabupaten Kapuas Hulu, Nina, menjelaskan bahwa sebagian besar SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebenarnya sudah memiliki tujuan penggunaan yang jelas atau dikenal sebagai SiLPA terikat.

Menurutnya, dana tersebut tidak bisa dianggap sebagai dana menganggur karena telah ditentukan penggunaannya berdasarkan ketentuan pemerintah pusat.

Upaya Menekan SiLPA Tahun Berikutnya

Untuk mencegah tingginya SiLPA kembali terulang pada tahun berikutnya, Willy mengatakan pemerintah daerah akan memperkuat proses asistensi dan pengawasan terhadap usulan program dari setiap OPD.

«”Kami harus mencermati setiap usulan OPD agar lebih realistis. Karena itu dilakukan asistensi terhadap usulan anggaran masing-masing OPD, apakah sudah sesuai dengan RKPD, RPJMD dan visi-misi kepala daerah,” ujarnya.»

Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya mempercepat realisasi belanja barang dan jasa, khususnya belanja modal, sejak awal tahun anggaran.

«”Kami berusaha agar realisasi belanja barang dan jasa terutama belanja modal bisa lebih cepat sesuai amanat Presiden untuk mempercepat serapan anggaran sejak awal tahun. Kemudian dilakukan monitoring dan evaluasi baik per triwulan maupun per semester,” tambahnya.»

Catatan Kritis

Penjelasan BPKAD menunjukkan bahwa tingginya SiLPA 2025 tidak dapat disederhanakan hanya sebagai kegagalan penyerapan anggaran. Faktor perubahan regulasi, masuknya dana transfer pusat di penghujung tahun, pelampauan PAD, serta kehati-hatian dalam pelaksanaan pengadaan turut menjadi penyebab terbentuknya SiLPA.

Namun demikian, pengakuan adanya kelemahan perencanaan juga menjadi catatan penting. Sebab pada akhirnya masyarakat tidak hanya melihat besarnya angka SiLPA, tetapi juga ingin mengetahui program apa saja yang tertunda, pelayanan apa yang belum optimal diterima masyarakat, serta sejauh mana dampaknya terhadap pembangunan daerah.

Pertanyaan yang masih relevan untuk dijawab ke depan adalah: berapa nilai SiLPA yang benar-benar terikat dan wajib digunakan kembali pada tahun berikutnya, serta berapa bagian yang berasal dari program yang gagal direalisasikan akibat lemahnya perencanaan atau pelaksanaan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi kunci untuk menilai apakah SiLPA besar merupakan konsekuensi teknis pengelolaan keuangan daerah atau justru cerminan masih perlunya perbaikan tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. (FN. Ndraha)

Upaya Menekan SiLPA Tahun Berikutnya

Untuk mencegah tingginya SiLPA kembali terulang pada tahun berikutnya, Willy mengatakan pemerintah daerah akan memperkuat proses asistensi dan pengawasan terhadap usulan program dari setiap OPD.

«”Kami harus mencermati setiap usulan OPD agar lebih realistis. Karena itu dilakukan asistensi terhadap usulan anggaran masing-masing OPD, apakah sudah sesuai dengan RKPD, RPJMD dan visi-misi kepala daerah,” ujarnya.»

Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya mempercepat realisasi belanja barang dan jasa, khususnya belanja modal, sejak awal tahun anggaran.

«”Kami berusaha agar realisasi belanja barang dan jasa terutama belanja modal bisa lebih cepat sesuai amanat Presiden untuk mempercepat serapan anggaran sejak awal tahun. Kemudian dilakukan monitoring dan evaluasi baik per triwulan maupun per semester,” tambahnya.»

Catatan Kritis

Penjelasan BPKAD menunjukkan bahwa tingginya SiLPA 2025 tidak dapat disederhanakan hanya sebagai kegagalan penyerapan anggaran. Faktor perubahan regulasi, masuknya dana transfer pusat di penghujung tahun, pelampauan PAD, serta kehati-hatian dalam pelaksanaan pengadaan turut menjadi penyebab terbentuknya SiLPA.

Namun demikian, pengakuan adanya kelemahan perencanaan juga menjadi catatan penting. Sebab pada akhirnya masyarakat tidak hanya melihat besarnya angka SiLPA, tetapi juga ingin mengetahui program apa saja yang tertunda, pelayanan apa yang belum optimal diterima masyarakat, serta sejauh mana dampaknya terhadap pembangunan daerah.

Pertanyaan yang masih relevan untuk dijawab ke depan adalah: berapa nilai SiLPA yang benar-benar terikat dan wajib digunakan kembali pada tahun berikutnya, serta berapa bagian yang berasal dari program yang gagal direalisasikan akibat lemahnya perencanaan atau pelaksanaan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi kunci untuk menilai apakah SiLPA besar merupakan konsekuensi teknis pengelolaan keuangan daerah atau justru cerminan masih perlunya perbaikan tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. (FN. Ndraha)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *