KitaLidik.com | Deli Serdang : Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Deli Serdang membahas persoalan sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dengan areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di kawasan Tandem Hilir. Rapat tersebut dihadiri perwakilan DPRD, ATR/BPN Deli Serdang, PTPN II, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat kepolisian, serta perwakilan masyarakat.
Dalam forum itu, Ketua Asosiasi Petani dan Peternak Sumatera Utara Fadli Kaukibi, SH., CN meminta agar penyelesaian konflik agraria dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan verifikasi terhadap dokumen HGU yang menjadi dasar penguasaan lahan.
Menurutnya, penerbitan Sertifikat HGU harus mengacu pada ketentuan Pasal 164 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 sebagai peraturan pelaksana PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Asosiasi menyampaikan hasil kajian internal yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administrasi terhadap Sertifikat HGU Nomor 100, 103, dan 109. Mereka meminta ATR/BPN melakukan verifikasi sesuai kewenangannya agar tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai status lahan.
Selain itu, asosiasi mengusulkan pengukuran ulang secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk DPRD, ATR/BPN, PTPN II, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Asosiasi juga berharap proses penegakan hukum terhadap masyarakat dilakukan secara proporsional hingga terdapat kepastian hukum mengenai objek sengketa.
RDP berakhir dengan dorongan agar seluruh pihak mengedepankan transparansi data serta penyelesaian konflik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN II maupun ATR/BPN Deli Serdang belum memberikan tanggapan resmi atas penyampaian yang disampaikan dalam RDP tersebut.






