KitaLidik.com | Medan : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan modus yang tergolong baru. Seorang pengedar diduga memanfaatkan rumpun pohon bambu sebagai tempat penyimpanan puluhan paket ganja untuk mengelabui petugas.
Pelaku berinisial MAS (23) diamankan Tim 12 Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan saat operasi di Jalan Pertahanan, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (27/7/2026) sore.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis ganja.
“Menindaklanjuti laporan itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (4/8/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 64 paket ganja yang disembunyikan di dalam rumpun pohon bambu tidak jauh dari lokasi penangkapan pelaku.
“Dari tangan pelaku kami menyita sebanyak 64 paket ganja dengan berat bruto mencapai 121,40 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MAS mengaku baru sekitar satu bulan terakhir menjalankan aktivitas sebagai pengedar ganja. Barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial M, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan sedang diburu petugas.
Polisi menduga pemasok tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar, sehingga pengejaran terhadap M menjadi prioritas dalam pengembangan kasus.
“Pelaku mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial M. Saat ini yang bersangkutan masih kami lakukan pengejaran karena kami menduga dapat membuka jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, bahkan diduga terkait sindikat lintas provinsi,” tegas AKBP Rafli Yusuf Nugraha.
Satresnarkoba Polrestabes Medan menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat serta menindak tegas para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






