KitaLidik.com | Medan : Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan peredaran vape yang mengandung narkotika di Helen’s Night Mart, Jalan Setia Budi, Medan. Fakta tersebut terungkap saat penyidik menggelar pra rekonstruksi dengan menghadirkan para tersangka pada Senin (3/8/2026) sore.
Sebanyak 11 adegan diperagakan dalam pra rekonstruksi guna memperjelas rangkaian peristiwa sejak pelaku menerima vape narkoba hingga memasuki lokasi hiburan malam.
Hasil rekonstruksi menunjukkan pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui pemeriksaan petugas keamanan. Narkoba disembunyikan di dalam sepatu, sementara tiga perangkat vape yang diduga mengandung narkotika dimasukkan ke dalam kotak kartu Uno agar tidak mudah diketahui saat dilakukan pemeriksaan di pintu masuk.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan bahwa modus tersebut membuat pelaku sempat lolos dari pemeriksaan awal.
“Pelaku lolos dari pemeriksaan security di pintu masuk karena menyimpan narkoba di dalam sepatu,” kata Rafli, Selasa (4/8/2026).
Meski berhasil masuk ke dalam Helen’s Night Mart, aksi pelaku tidak berlangsung lama.
Tim Satresnarkoba yang sedang melakukan operasi berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam langsung mendeteksi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
“Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian terdeteksi oleh anggota, yang kemudian melakukan penangkapan,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka. Seorang tersangka diduga bertugas membawa sekaligus mengedarkan vape narkoba di dalam lokasi hiburan malam, sedangkan tersangka lainnya berperan sebagai pemasok.
Polrestabes Medan memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap mata rantai distribusi vape narkoba serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.






