Kompak Edarkan Pod Getar dan Ekstasi, Dua Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

by

KitaLidik.com | MEDAN  : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan meringkus dua pemuda berinisial MNT (21) dan SAF (21) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis vape atau yang dikenal dengan sebutan Pod Getar, serta pil ekstasi.

Kedua pemuda yang diketahui berteman itu ditangkap di Jalan Kutilang, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa (20/10/2026) malam. Dari penangkapan tersebut, polisi mengungkap bahwa keduanya diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama sekitar satu bulan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, saat memberikan keterangan pada Selasa (27/10/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Kutilang.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kedua terduga pelaku sedang berada di atas sepeda motor. Keduanya diduga tengah menunggu calon pembeli.

Petugas kemudian melakukan penindakan dan menemukan satu unit vape narkotika berwarna oranye yang diduga akan dijual.

“Saat kami ringkus, kami temukan 1 pcs vape narkoba berwarna oranye, yang diduga hendak dijual,” terang Rafli.

Sudah Dua Kali Jual Pod Getar dan Lima Kali Edarkan Ekstasi

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih satu bulan. Aktivitas tersebut diduga tidak hanya melibatkan vape narkotika, tetapi juga pil ekstasi.

Menurut Rafli, berdasarkan pengakuan keduanya, mereka telah dua kali menjual narkotika jenis vape dan lima kali menjual pil ekstasi.

Dari setiap unit vape narkotika yang berhasil terjual, keduanya mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp100 ribu. Sementara itu, untuk setiap butir pil ekstasi yang terjual, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp40 ribu.

“Untuk setiap satu vape narkoba yang laku terjual, mereka mendapat keuntungan Rp100 ribu. Sedangkan untuk pil ekstasi, mereka mendapat keuntungan Rp40 ribu untuk setiap butir pil ekstasi yang laku terjual,” ungkap Rafli.

Pengakuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap lebih jauh aktivitas peredaran narkotika yang diduga dilakukan kedua pemuda tersebut.

Polisi Buru Pemasok Berinisial W

Tak berhenti pada penangkapan kedua terduga pelaku, Satresnarkoba Polrestabes Medan kini memburu seorang pria berinisial W yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada keduanya.

Rafli menegaskan, pihaknya berkomitmen mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Pemasok narkoba berinisial W kami pastikan akan kami ringkus. Ini komitmen kami dalam memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkoba. Tidak akan ada ruang, dan kami pastikan akan kami ungkap,” pungkas Rafli.

Pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut diharapkan dapat membuka lebih jauh asal-usul barang terlarang yang diduga diedarkan kedua pemuda itu.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika melalui penyampaian informasi yang dapat ditindaklanjuti oleh petugas.

Kedua pemuda tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani Satresnarkoba Polrestabes Medan, sementara penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pemasok berinisial W masih menjadi bagian dari pengembangan perkara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *