KitaLidik.com | MEDAN : Proyek pembangunan dan rehabilitasi fasade Gedung Satreskrim Polrestabes Medan kini tengah menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, ditemukan indikasi kuat bahwa pekerjaan fisik di lapangan telah mencuri start sebelum proses tender resmi dimulai, disertai dugaan mark-up anggaran yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1 miliar.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada 12 Agustus 2026, sejumlah pekerjaan struktur seperti fondasi, kolom, dan balok terlihat sedang berjalan. Bahkan, bekisting kayu masih terpasang di beberapa bagian bangunan.
Kondisi ini memicu kejanggalan besar. Sebab, data pada sistem pengadaan pemerintah menunjukkan bahwa tahapan pemilihan penyedia jasa baru resmi dimulai pada 21 Agustus 2026—sembilan hari setelah aktivitas fisik di lapangan ditemukan.
“Ada selisih waktu yang janggal antara fakta fisik di lapangan dengan garis waktu resmi sistem pengadaan,” ungkap Kepala Koordinator Wilayah Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI (Ka. Korwil KPSKN PIN RI) Provinsi Sumatra Utara, Taulim PM, kepada media di Medan, Senin (26/10/2026).
Taulim mempertanyakan legalitas pengerjaan tersebut. Jika proses tender baru dimulai 21 Agustus, atas dasar hukum apa kontraktor bisa melakukan pembangunan sejak 12 Agustus? Fenomena ini memicu kecurigaan bahwa proses lelang hanyalah formalitas di atas kertas untuk melegalkan proyek yang sudah berjalan.
Berdasarkan data pengadaan Pemerintah Kota Medan, paket proyek ini tercatat dengan Kode RUP 67401612 memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4.990.696.000. Proyek ini kemudian dimenangkan oleh CV Pegeheysha dengan nilai penawaran Rp4,96 miliar, atau sekitar 99,47 persen dari total nilai HPS—sebuah angka penawaran yang dinilai sangat mendekati pagu anggaran.
Desak Inspektorat dan Minta Klarifikasi Kapolrestabes
Menyikapi temuan ini, KPSKN PIN RI Sumut bergerak cepat dengan menyurati Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan pada 20 Oktober 2026. Mereka mendesak Inspektorat Kota Medan segera turun tangan melakukan pemeriksaan objektif.
“Inspektorat harus peka. Jangan sampai ada pembiaran pengerjaan fisik mendahului proses hukum pengadaan. Semua harus dicocokkan—mulai dari tanggal tender, penetapan pemenang, penandatanganan kontrak, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), hingga laporan progres lapangan,” tegas Taulim.
Langkah ini penting untuk membuktikan apakah proyek bernilai miliaran tersebut bersih dari praktik transaksional di bawah meja. Selain itu, Taulim meminta Kapolrestabes Medan ikut memberikan klarifikasi terbuka agar institusi kepolisian tidak terseret dalam polemik dugaan pelanggaran aturan pengadaan ini.
Konfirmasi Minim Respons dan Tanggapan Hukum
Upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada Kepala Bidang PKPCKTR Kota Medan, Daniel Aritonang. Namun, hingga berita ini diturunkan, Daniel enggan memberikan penjelasan substantif. Pesan konfirmasi yang dikirimkan hanya dibalas dengan reaksi “Love” tanpa ada dokumen atau pernyataan tertulis yang mengklarifikasi ketimpangan lini masa proyek tersebut.
Di sisi lain, pensiunan hakim Gustap Marpaung menilai masalah ini tidak boleh dianggap remeh oleh aparat pengawas internal maupun penegak hukum.
“Jika benar fisik mendahului tender, ini adalah indikasi kuat bahwa pemenang proyek sudah dikondisikan sejak awal. Lelang elektronik akhirnya hanya menjadi topeng formalitas,” ujar Gustap. Kendati demikian, ia mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap diedepankan hingga seluruh dokumen kontrak dan kronologi pekerjaan selesai diaudit secara forensik.
Kini, publik menunggu transparansi dan jawaban tegas dari Dinas PKPCKTR, Inspektorat Pemko Medan, serta Polrestabes Medan untuk mengurai benang kusut proyek fasade tersebut.






