Kitalidik.com | MEDAN : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan membongkar dua lokasi yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 unit vape yang diduga mengandung narkotika atau dikenal sebagai pod getar.
Pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (20/10/2026) malam itu bermula dari penyelidikan kasus narkoba sebelumnya di kawasan Sei Semayang. Hasil pengembangan mengarahkan petugas ke sebuah gudang pengolahan pinang di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, yang diduga dimanfaatkan sebagai tempat transit sekaligus penyimpanan narkotika.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, saat memberikan keterangan pada Kamis (29/10/2026) pagi, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang telah diungkap sebelumnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan indikasi bahwa narkotika dalam jaringan tersebut dipasok dari Malaysia dan diduga terlebih dahulu ditampung di gudang pengolahan pinang sebelum didistribusikan.
Dalam penggerebekan di lokasi pertama, polisi mengamankan seorang pria berinisial PS (34), yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengelola gudang tersebut.
Saat diamankan, PS disebut sempat mengelak dan tidak bersedia menunjukkan keberadaan barang bukti. Namun, petugas terus melakukan pemeriksaan hingga akhirnya menemukan sejumlah narkotika yang disembunyikan di dalam sofa dengan bagian belakang yang telah dimodifikasi.
“Kami temukan 3 kilogram sabu dan lebih dari 400 pcs vape narkoba, yang disembunyikan di dalam sofa yang bagian belakangnya dimodifikasi. Narkoba ini dipasok dari Malaysia,” ungkap Rafli.
TEMUKAN GUDANG KEDUA DI PANCUR BATU
Tidak berhenti pada penggerebekan pertama, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri lokasi penyimpanan narkotika lainnya.
Hasilnya, polisi menemukan lokasi kedua berupa sebuah rumah sewa di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Di tempat tersebut, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa 10.000 butir pil ekstasi dan lebih dari 1.000 unit vape yang diduga mengandung narkotika.
Dengan demikian, total barang bukti yang disita dari kedua lokasi tersebut mencapai 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 unit vape yang diduga mengandung narkotika.
Rafli menyebutkan, nilai ekonomis keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Menurutnya, pengungkapan ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak masyarakat.
“Kami kembangkan dan menemukan gudang kedua. Dari gudang kedua yang merupakan rumah sewa, kami temukan barang bukti tambahan. Total dari gudang pertama dan kedua, kami sita 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 vape narkoba. Narkoba ini nilai ekonomisnya Rp10 miliar dan dengan diamankannya narkoba ini, kita bisa selamatkan lebih dari 23 ribu jiwa,” tambahnya.
BURU PEMASOK BERKEWARGANEGARAAN MALAYSIA
Dalam pengembangan kasus tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Medan kini memburu seorang warga negara Malaysia berinisial SB yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika dalam jaringan tersebut.
Polisi menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kedutaan Besar dan kepolisian Malaysia, guna mendukung upaya pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut.
Rafli menegaskan, pihaknya berkomitmen mengungkap jaringan tersebut hingga ke pemasok dan memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami pastikan SB akan kami ringkus. Kami akan berkoordinasi dengan kedutaan dan Kepolisian Malaysia. Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai bandar narkoba, sesuai dengan tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar, Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polrestabes Medan dalam menelusuri jalur distribusi narkotika, termasuk dugaan keterkaitan jaringan lintas negara.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.






