KitaLidik.com | BANDUNG : Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) melalui optimalisasi teknologi digital, mulai dari Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), hingga pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, serta mempercepat penanganan pelanggaran keimigrasian dan pengawasan pengungsi dari luar negeri.
Penguatan sistem pengawasan itu menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi harus didukung kualitas data yang akurat, kesiapan petugas, serta integritas dalam pelaksanaan tugas.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.
APOA dan SOI Perkuat Deteksi Dini WNA
Dalam pelaksanaannya, APOA dimanfaatkan oleh pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI berfungsi membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus dalam pengawasan keimigrasian.
Sistem SOI yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen
Keimigrasian (SIMKIM) memungkinkan informasi terkait individu yang menjadi perhatian muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Integrasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun individu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.
Melalui sistem berbasis data, petugas diharapkan dapat melakukan identifikasi dan mengambil langkah sesuai kewenangan secara lebih cepat, tepat, dan terukur.
APGAKUM Pengungsi Dikembangkan untuk Perkuat Pendataan
Selain pengawasan terhadap WNA, Ditjen Imigrasi juga mengembangkan APGAKUM Pengungsi untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi dari luar negeri.
Aplikasi tersebut dilengkapi sejumlah fitur, antara lain pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran pengungsi melalui teknologi geotagging.
Dengan sistem ini, Imigrasi dapat melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).
Setelah melalui uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi tersebut mulai diimplementasikan secara serentak di seluruh Indonesia.
Pengembangan ini diharapkan dapat meningkatkan ketepatan data, memudahkan pemantauan, serta memperkuat koordinasi dalam penanganan pengungsi.
Ribuan Tindakan Administratif Keimigrasian Tercatat
Di sisi penegakan hukum, Ditjen Imigrasi mencatat sebanyak 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sepanjang Januari hingga September 2026.
Berdasarkan data dalam siaran pers Ditjen Imigrasi, tindakan tersebut meliputi pembatalan izin tinggal, deportasi, usulan penangkalan, pendetensian, dan larangan berada di suatu tempat.
Pada periode yang sama, Imigrasi juga mencatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dengan total 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih menjalani proses penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh tersangka lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka tindak pidana keimigrasian terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.
Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian tetap menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.
Pengawasan Tegas, Pelayanan Tetap Humanis
Hendarsam menegaskan bahwa penguatan pengawasan berbasis digital harus berjalan seiring dengan peningkatan profesionalisme dan integritas petugas di lapangan.
“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” pungkasnya.
Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan efektivitas pengawasan melalui pemanfaatan teknologi, penguatan koordinasi, dan penegakan hukum yang profesional.
Langkah tersebut sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, yakni melaksanakan pengawasan secara tegas dalam norma dan humanis dalam nilai.






