Audiensi PWRC dengan Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani Paparkan Strategi Pengawasan WNA dan Tantangan 2026

by

KitaLidik.com | BALI :  Persatuan Wartawan Reaksi Cepat (PWRC) melakukan audiensi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Selasa (13/10/2026). Pertemuan tersebut membahas strategi peningkatan pelayanan keimigrasian, pengawasan warga negara asing (WNA), serta tantangan menjaga keamanan dan ketertiban di Bali sebagai salah satu destinasi pariwisata dunia.

Audiensi dipimpin langsung Ketua Umum PWRC Kornelius Wau, didampingi Kepala Sekretariat PWRC Cornelia W. Rombongan diterima Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, yang didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Kabag TUM) Imigrasi Bali, Andri.

Dalam pertemuan tersebut, PWRC menggali berbagai kebijakan dan langkah strategis jajaran Imigrasi Bali dalam menyeimbangkan pelayanan kepada wisatawan asing dengan pengawasan keimigrasian yang tegas, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum PWRC Kornelius Wau mengapresiasi langkah konkret yang dilakukan jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, terutama dalam mengoptimalkan pelayanan berbasis digital sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing.

Menurut Kornelius, Bali memiliki posisi strategis sebagai etalase pariwisata Indonesia di mata dunia. Karena itu, pelayanan keimigrasian yang cepat dan profesional harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang efektif demi menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat dan wisatawan.

“Pelayanan yang baik harus tetap diimbangi dengan pengawasan yang kuat. Kami mengapresiasi upaya Imigrasi Bali dalam mengoptimalkan digitalisasi pelayanan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing,” ujar Kornelius.

Ramdhani: Pelayanan Cepat Harus Sejalan dengan Keamanan Negara

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menjelaskan bahwa prinsip utama pengawasan keimigrasian adalah menjaga kedaulatan negara. Namun, karakteristik Bali sebagai destinasi pariwisata internasional menghadirkan dinamika tersendiri dalam pelaksanaan tugas keimigrasian.

Menurutnya, arus kedatangan orang asing di Bali sangat tinggi dengan latar belakang budaya, kepentingan, dan tujuan kunjungan yang beragam. Kondisi tersebut menuntut jajaran Imigrasi untuk menjaga konsistensi pelayanan tanpa mengesampingkan aspek keamanan.

“Tantangan terbesar di Bali adalah bagaimana menghadirkan pelayanan yang cepat dan ramah di pintu gerbang kedatangan, dengan tetap mengedepankan keamanan negara,” jelas Ramdhani.

Untuk mewujudkan keseimbangan tersebut, Imigrasi Bali menerapkan prinsip kebijakan selektif, yakni memfasilitasi orang asing yang memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dari sisi pelayanan, optimalisasi teknologi dilakukan melalui penerapan autogate di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai serta pemanfaatan layanan e-Visa guna mendukung kemudahan proses keimigrasian dan mengurangi antrean.

Sementara itu, dari sisi pengawasan, Imigrasi Bali memperkuat koordinasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), patroli Dharma Dewata, serta pemanfaatan analisis data intelijen keimigrasian untuk memantau aktivitas WNA di lapangan.

Overstay hingga Penyalahgunaan Izin Tinggal Jadi Perhatian

Dalam wawancara tersebut, Ramdhani mengungkapkan bahwa sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian dalam pengawasan orang asing di Bali meliputi overstay atau tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, serta pelanggaran yang berkaitan dengan ketertiban umum.

Penyalahgunaan izin tinggal antara lain berupa penggunaan izin kunjungan untuk melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk bekerja atau menjalankan kegiatan usaha tanpa izin yang dipersyaratkan.

Terhadap pelanggaran tersebut, Imigrasi melakukan penanganan sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan dapat berupa pemeriksaan dan penindakan administratif keimigrasian, deportasi, hingga penangkalan sesuai persyaratan dan prosedur yang ditetapkan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali tetap sesuai dengan izin serta peraturan yang berlaku di Indonesia.

Gandeng Pelaku Pariwisata untuk Deteksi Dini

Ramdhani menegaskan bahwa pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi sendiri. Diperlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pelaku industri pariwisata, pengelola penginapan, agen perjalanan, serta asosiasi yang berkaitan dengan kegiatan wisata.

Karena itu, komunikasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terus didorong untuk meningkatkan deteksi dini terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian.

Imigrasi juga mengedukasi pengelola penginapan mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui keterlibatan para pelaku usaha, informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing diharapkan dapat tersampaikan lebih cepat sehingga potensi pelanggaran bisa ditindaklanjuti secara tepat.

Tantangan 2026: Lonjakan Wisatawan dan Modus Pelanggaran Baru

Memasuki 2026, Ramdhani menyebut terdapat sejumlah tantangan yang membutuhkan perhatian serius. Di antaranya adalah tingginya arus wisatawan mancanegara, berkembangnya modus pelanggaran yang memanfaatkan teknologi informasi, serta kebutuhan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pengawasan keimigrasian.

Salah satu perhatian adalah aktivitas WNA yang bekerja dari jarak jauh tanpa izin yang sesuai atau menyamarkan kegiatan bisnisnya. Perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial turut menuntut petugas untuk meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi serta menganalisis informasi.

Untuk menjawab tantangan tersebut, peningkatan kompetensi petugas dan pemutakhiran sistem intelijen digital terus menjadi perhatian agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran dan responsif terhadap perkembangan di lapangan.

Ramdhani Ajak Wisatawan dan Pelaku Usaha Patuhi Aturan

Menutup keterangannya, Ramdhani menyampaikan pesan kepada wisatawan asing agar menikmati keindahan Bali dengan tetap menghormati hukum, norma, dan kebudayaan masyarakat setempat.

Ia juga mengingatkan pentingnya menggunakan izin tinggal sesuai tujuan kedatangan dan menaati seluruh ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.

Kepada pelaku usaha pariwisata, Ramdhani mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif menjaga Bali dengan tidak memfasilitasi kegiatan orang asing yang melanggar hukum serta segera menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran.

“Bali harus tetap menjadi destinasi yang aman, tertib, dan berkualitas, baik bagi wisatawan maupun masyarakat setempat. Untuk itu, diperlukan tanggung jawab dan kerja sama semua pihak,” demikian pesan Ramdhani.

Melalui audiensi tersebut, PWRC berharap komunikasi antara insan pers dan jajaran Imigrasi Bali semakin terbuka dan konstruktif. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung penyampaian informasi keimigrasian yang akurat kepada masyarakat sekaligus memperkuat kesadaran bersama dalam menjaga Bali sebagai destinasi pariwisata internasional yang aman dan tertib.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *