KitaLidik.com | JAKARTA : Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan tersebut mencakup perubahan nomenklatur atau nama 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi pada 14 Kantor Imigrasi.
Perubahan nama Kantor Imigrasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur dengan karakteristik, wilayah kerja, serta cakupan pelayanan masing-masing kantor.
Penataan kelembagaan itu telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Selanjutnya, perubahan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Keputusan tersebut mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.
Kantor Imigrasi Medan Kini Menjadi Kualanamu
Salah satu perubahan nomenklatur yang menjadi perhatian adalah Kantor Imigrasi Medan yang kini berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu.
Selain itu, Kantor Imigrasi Surabaya berubah menjadi Kantor Imigrasi Juanda, sedangkan Kantor Imigrasi Tobelo berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.
Dalam penataan tersebut juga terdapat perubahan nomenklatur yang berkaitan dengan pembagian wilayah dan cakupan tugas kantor imigrasi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan perubahan nama tersebut dilakukan agar nomenklatur kantor lebih mencerminkan kondisi serta cakupan tugas dan fungsi keimigrasian di wilayah masing-masing.
“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” jelas Hendarsam.
14 Kantor Imigrasi Mengalami Penyesuaian Tipologi
Selain perubahan nama, Ditjen Imigrasi juga melakukan penyesuaian tipologi terhadap 14 Kantor Imigrasi.
Tipologi merupakan pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugasnya.
Penyesuaian tersebut dilakukan agar struktur serta kapasitas organisasi dapat diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban kerja, dan karakteristik pelayanan maupun pengawasan keimigrasian.
Salah satu contohnya adalah perubahan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta.
Perubahan tersebut dilakukan karena tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) atau perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta tidak lagi berada di bawah kantor tersebut. Fungsi tersebut dialihkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.
Menurut Hendarsam, penataan kelembagaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun organisasi yang lebih efektif dalam menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
“Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” ujarnya.
Masyarakat Diminta Perhatikan Nama Kantor Imigrasi Terbaru
Hendarsam memastikan penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi Kantor Imigrasi diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas, memperkuat efektivitas organisasi, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Karena adanya perubahan nomenklatur, masyarakat yang hendak mengurus paspor diminta memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun saat mencari informasi Kantor Imigrasi melalui internet.
“Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” pungkas Dirjen Imigrasi.
Dengan berlakunya nomenklatur baru mulai 5 Oktober 2026, masyarakat perlu memastikan kantor imigrasi yang dipilih sesuai dengan nama dan wilayah layanan terbaru agar proses pengurusan dokumen keimigrasian dapat berjalan sesuai ketentuan.






