KitaLidik.com | MEDAN : Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Sutomo, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J (47), warga Jalan Baru, Kecamatan Medan Tembung. Dari tangan dan kendaraan yang digunakan terduga pelaku, petugas menyita tiga paket sabu dan 20 paket ganja kering.
Penangkapan dilakukan Tim 5 Subnit I Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Dr. Haryono, SH, MH, pada Selasa (29/9/2026) malam.
Petugas bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan bantaran rel kereta api Jalan Sutomo.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan J berada di sekitar bantaran rel. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut yang diduga akan melakukan transaksi narkotika.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan dari pengungkapan itu petugas menyita sejumlah barang bukti.
“Pelaku kami ringkus di bantaran rel kereta api. Berdasarkan informasi yang kami terima, lokasi tersebut diduga dimanfaatkan sebagai tempat transaksi narkoba,” ujar Rafli, Minggu (4/10/2026) pagi.
Selain tiga paket sabu dan 20 paket ganja kering, polisi turut menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika, satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.
Rafli menjelaskan, barang bukti narkotika ditemukan di dua lokasi berbeda. Tiga paket sabu ditemukan dari penguasaan J, sedangkan 20 paket ganja kering ditemukan di dalam jok sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.
“Untuk tiga paket sabu kami temukan dari tangan pelaku, sementara 20 paket ganja kering ditemukan di dalam jok sepeda motor,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, J mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas sebagai pengedar narkotika. Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut guna mengungkap jaringan dan asal barang terlarang yang diperoleh pelaku.
“Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru satu bulan terakhir menjadi pengedar narkoba. Namun, keterangannya masih terus kami dalami,” kata Rafli
Dalam pengembangan kasus tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Medan juga memburu pihak yang diduga memasok narkotika kepada J.
Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, barang narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di kawasan Medan Tembung. Identitas pemasok masih dalam penyelidikan petugas.
“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku. Informasi awal, pemasok berada di kawasan Medan Tembung. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasoknya,” tegas Rafli.
Saat ini, J beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.






