KitaLidik.com | JAKARTA : Ketua Dewan Pembina Pusat Studi Politik dan Keamanan Indonesia (Puspolkam Indonesia), Firman Jaya Daeli, melakukan pertemuan dialog dan diskusi bersama Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H., Kamis (24/9/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Jaksa Agung RI, Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Dialog membahas berbagai hal terkait perkembangan kelembagaan Kejaksaan RI, penegakan hukum, serta penguatan supremasi hukum dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam pertemuan itu, Firman Jaya Daeli menyampaikan pandangannya mengenai perkembangan institusi Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Menurut Firman, Kejaksaan RI bersama seluruh jajarannya telah melakukan berbagai langkah reformasi dan transformasi kelembagaan yang dinilainya memiliki arti strategis dalam pembangunan sistem hukum nasional.
Firman menilai penguatan kelembagaan Kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan aspek struktural, tetapi juga mencakup pembenahan instrumental dan kultural dalam penyelenggaraan tugas penegakan hukum.
“Kelembagaan Kejaksaan beserta jajaran telah melakukan reformasi dan transformasi menjadi sebuah kelembagaan yang strategis, bermanfaat, berpengaruh, dan berdampak signifikan,” ujar Firman dalam pandangannya.
Firman, yang pernah menjadi anggota Komisi Politik dan Hukum DPR RI serta MPR RI, juga menyampaikan bahwa pembangunan hukum nasional perlu terus ditempatkan dalam kerangka konstitusi, demokrasi, Pancasila, dan prinsip negara hukum Indonesia.
Ia juga memiliki pengalaman dalam pembahasan sejumlah regulasi strategis. Dokumen DPR mencatat nama Firman Jaya Daeli sebagai anggota Panitia Khusus pembahasan RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan RUU Pertahanan Negara pada periode 2000–2001.
Kejaksaan Dinilai Memiliki Posisi Strategis
Dalam dialog tersebut, Firman menempatkan Kejaksaan sebagai salah satu institusi penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam upaya membangun dan menegakkan supremasi hukum serta keadilan.
Menurutnya, posisi strategis Korps Adhyaksa berkaitan erat dengan pelaksanaan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan Kejaksaan dalam sistem penegakan hukum nasional.
“Kejaksaan merupakan sebuah kelembagaan yang menjadi simpul penting dan strategis untuk membangun dan menegakkan supremasi hukum dan keadilan dalam kehidupan yang demokratis konstitusional,” katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan pada akhirnya diharapkan semakin memberikan manfaat dan dampak bagi kehidupan masyarakat serta pembangunan Indonesia.
Pandangan mengenai penguatan institusi Kejaksaan tersebut juga sebelumnya disampaikan Firman dalam berbagai forum. Pada Juni 2026, misalnya, ia menjadi narasumber dalam kuliah umum Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa yang diselenggarakan Badiklat Kejaksaan RI.
Materi yang dibahas ketika itu berkaitan dengan pemajuan institusi Kejaksaan dalam konteks pembangunan supremasi hukum dan geostrategis Indonesia.
Konstitusi dan Supremasi Hukum
Lebih lanjut, Firman menekankan pentingnya hubungan struktural dan fungsional antara kelembagaan Kejaksaan dengan upaya membumikan prinsip-prinsip konstitusi serta supremasi hukum.
Menurut dia, penegakan hukum harus terus berkembang sejalan dengan prinsip kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan.
“Prinsip-prinsip konstitusi dan supremasi hukum yang berkemanusiaan, berkerakyatan, dan berkeadilan harus selalu dan semakin terbangun,” ujarnya.
Ia berpandangan bahwa penguatan sistem hukum nasional merupakan bagian penting dari perjalanan Indonesia dalam mewujudkan kehidupan bernegara yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur.
Pertemuan antara Jaksa Agung RI dan Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia tersebut menjadi forum dialog mengenai perkembangan kelembagaan penegakan hukum sekaligus pertukaran pandangan mengenai arah pembangunan hukum Indonesia.
Dialog itu juga menegaskan pentingnya kesinambungan antara reformasi kelembagaan, penguatan supremasi hukum, dan pembumian nilai-nilai konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.






