Berperilaku Baik Selama Pembinaan, 12 Napi Lapas Jember Jalani Pembebasan Bersyarat

by

KitaLidik.com | JEMBER :  Sebanyak 12 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember mendapatkan kesempatan menjalani program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (14/9/2026) pagi.

Momen tersebut menjadi kebahagiaan tersendiri bagi para warga binaan karena mereka mendapat kesempatan kembali berkumpul bersama keluarga lebih cepat setelah menjalani masa pembinaan di dalam Lapas.

Suasana haru terlihat ketika sejumlah narapidana yang akan meninggalkan Lapas melakukan sujud syukur di depan pintu utama sebagai ungkapan rasa terima kasih atas kesempatan yang mereka peroleh.

Sebelum meninggalkan Lapas, ke-12 warga binaan tersebut terlebih dahulu mendapat pengarahan dari Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkeswat), Fitrian Romadhon.

Dalam arahannya, Fitrian mengingatkan agar para penerima Pembebasan Bersyarat benar-benar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Konsekuensinya akan lebih besar jika kalian melanggar hukum lagi. Kalian juga harus menjalankan kewajiban untuk melapor kepada petugas Bapas selama menjalani PB,” ujar Fitrian Romadhon yang akrab disapa Madhon.

Setelah menerima pembekalan, proses administrasi terhadap para narapidana tersebut dilanjutkan. Petugas Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) bersama Petugas Pintu Utama (P2U) melakukan pemeriksaan administrasi serta barang bawaan sebelum mereka meninggalkan Lapas.

Selanjutnya, dilakukan proses serah terima pengawasan kepada pihak terkait, yakni Kejaksaan Negeri Jember dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember. Setelah seluruh tahapan selesai, para penerima program PB diperbolehkan kembali ke kediaman masing-masing.

Madhon menjelaskan, Pembebasan Bersyarat bukan berarti para narapidana tersebut telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum dan pembinaan.

Menurutnya, program integrasi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lapas Jember.

“Program PB ini menjadi apresiasi bagi mereka yang sudah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan selama di dalam Lapas Jember. Namun, mereka belum bisa dikatakan bebas,” jelasnya.

Ia menegaskan, selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat, para penerima program tetap memiliki kewajiban mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan wajib lapor kepada petugas Bapas dan menjaga diri agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

“Kalau tidak, program pembebasan bersyarat mereka akan dicabut dan menjalani pembinaan di Lapas Jember lagi,” imbuh Madhon.

Selain menjadi bagian dari proses reintegrasi warga binaan ke tengah masyarakat, pelaksanaan program tersebut juga disebut sebagai salah satu bentuk implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya mengatasi persoalan kelebihan kapasitas penghuni atau overcrowding serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

Salah seorang penerima Pembebasan Bersyarat, Dika, mengaku bahagia karena mendapat kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarganya lebih cepat.
“Saya sangat senang bisa pulang lebih cepat. Ke depannya saya berjanji akan menjadi manusia yang lebih baik lagi,” ungkap Dika.

Program Pembebasan Bersyarat diharapkan tidak hanya menjadi jalan bagi warga binaan untuk kembali ke lingkungan keluarga, tetapi juga menjadi momentum untuk menjalani kehidupan yang lebih baik serta mampu mematuhi aturan dan berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *