KitaLidik.com | Medan : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 622 pod elektrik yang diduga mengandung narkotika di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, Minggu (16/8/2026) malam.
Pengungkapan tersebut dilakukan Tim 7 dan Tim 8 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan setelah memperoleh informasi mengenai dugaan peredaran pod getar yang disebut-sebut masuk ke Medan melalui jalur Aceh.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas mendeteksi keberadaan DF (35), warga Desa Tanjong Kleng, Aceh Utara. Saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Iskandar Muda, DF kemudian diamankan petugas.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 622 pcs pod getar yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Medan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika, khususnya yang menyasar kalangan masyarakat melalui produk rokok elektrik.
“Ini merupakan kado kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan diamankannya 622 pcs pod getar ini, lebih dari 2.000 jiwa terselamatkan,” ujar Rafli, Senin (17/8/2026) siang.
Menurut Rafli, pelaku menggunakan modus yang cukup rapi untuk menyamarkan barang tersebut. Ratusan pod getar dikemas menggunakan kemasan permen beraksara Cina, kemudian dimasukkan ke dalam tote bag milik salah satu restoran makanan ternama.
“Pod getar ini dikemas dalam kemasan permen dengan aksara Cina dan kemudian disimpan dalam tote bag makanan ternama,” jelasnya.
Polisi menduga barang tersebut dipasok dari Malaysia melalui Aceh. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DF tidak membawa langsung barang tersebut dari Aceh.
Ia disebut memperoleh narkotika tersebut setelah berada di Kota Medan sebelum kemudian menyerahkannya kepada pihak lain untuk diedarkan.
Transaksi Menggunakan Sistem Titip Barang
Rafli mengungkapkan, pola transaksi yang digunakan jaringan tersebut juga terbilang terselubung. Pelaku tidak melakukan serah terima secara langsung.
Barang terlebih dahulu diletakkan di lokasi tertentu. Selanjutnya, pelaku mengambil barang tersebut dan memindahkannya ke tempat lain untuk kemudian dijemput oleh pihak berikutnya.
Pola tersebut diduga dilakukan untuk memutus komunikasi langsung antara kurir dengan pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Dalam perkara ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk orang yang diduga bertindak sebagai pengendali jaringan.
DF disebut hanya berperan sebagai kurir. Kepada penyidik, ia mengaku baru pertama kali menjalankan pekerjaan tersebut setelah tergiur iming-iming memperoleh upah hingga jutaan rupiah.
“Kami pastikan pelaku-pelaku lain akan terus kami kejar. Tidak akan ada tempat bagi pengedar, terlebih bandar, di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegas Rafli.
Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang, jaringan pemasok, serta pihak yang diduga menjadi tujuan akhir peredaran 622 pod getar tersebut.






