Sekdis Peternakan Labuhanbatu Ditangkap Polsek Medan Kota, Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp2 Miliar

by

KitaLidik.com | Medan :  Jajaran Unit Reskrim Polsek Medan Kota dibawah komando Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, SH mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus proyek pengadaan fiktif yang diduga dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial M.S.Kom (50), yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam konferensi pers di Mapolsek Medan Kota, Jumat (31/7/2026), Wakapolsek Medan Kota AKP Harles R. Gultom didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan menjelaskan bahwa tersangka diduga telah menjalankan modus tersebut sejak 2023.

“Aksi penipuan dengan modus proyek fiktif ini sudah dilakukan tersangka sejak Tahun 2023 lalu. Dia sudah melakukan lima kali, tapi empat korban lainnya masih kita selidiki,” ujar AKP Harles R. Gultom.

Kasus yang ditangani polisi bermula ketika tersangka menawarkan proyek pengadaan laptop kepada korban, Yudhi Hari Pratama (33), warga Kabupaten Asahan. Karena sudah saling mengenal, korban percaya terhadap tawaran tersebut.

Korban kemudian menyetujui kerja sama setelah dijanjikan keuntungan Rp40 juta, sedangkan tersangka mengaku akan memperoleh keuntungan Rp25 juta dari proyek tersebut.

Pada 11 Juli 2026, korban bersama tersangka membeli 20 unit laptop di sebuah toko komputer di Jalan Brigjen Katamso, Medan, dengan nilai transaksi mencapai Rp183,5 juta.

Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga menunjukkan dokumen pengadaan yang belakangan diketahui merupakan dokumen palsu. Setelah dilakukan pengecekan ke Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, proyek tersebut ternyata tidak pernah ada.

Hasil penyelidikan mengungkap, laptop yang telah dibeli korban justru dijual kembali oleh tersangka kepada seseorang di Kota Binjai dengan harga sekitar Rp128 juta.

Korban kemudian melapor ke Polsek Medan Kota. Polisi berhasil menangkap tersangka pada 15 Juli 2026 dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp13.550.000, stempel dinas, laptop, dua telepon genggam, buku kwitansi serta berbagai dokumen yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa modus serupa telah dilakukan terhadap sejumlah korban lain dengan total keuntungan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun pelaku lain.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *