KitaLidik.com | Jakarta : Kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus ancaman bom yang menggegerkan hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku yang diketahui berinisial MY (34) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah mengirimkan ancaman melalui pesan WhatsApp kepada guru dan petugas tata usaha sekolah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/7/2026) saat siswa dan guru sedang mengikuti upacara pembukaan MPLS.
Setelah menerima pesan ancaman, pihak sekolah segera berkoordinasi dengan kepolisian.
Tim Gegana Brimob dan Densus 88 Antiteror langsung melakukan sterilisasi di seluruh area sekolah, sementara seluruh siswa dievakuasi demi menjaga keselamatan. Hasil penyisiran memastikan tidak ditemukan bahan peledak atau benda mencurigakan sehingga ancaman tersebut dinyatakan tidak terbukti.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pelaku ternyata merupakan orang tua salah seorang siswa yang bersekolah di SD tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku mengirim ancaman hanya karena iseng. Meski demikian, polisi tetap mendalami motif dan latar belakang pelaku, termasuk memastikan tidak ada keterkaitan dengan jaringan terorisme. Densus 88 menyatakan peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana terorisme.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti yang meninjau langsung sekolah pada Selasa (14/7/2026) memastikan kegiatan MPLS telah kembali berlangsung normal dan aman. Ia menyampaikan bahwa hasil investigasi kepolisian menunjukkan ancaman bom tersebut hanyalah tindakan iseng yang tidak terbukti.
“Alhamdulillah setelah dilakukan investigasi oleh kepolisian, ancaman tersebut tidak terbukti. Anak-anak sudah kembali mengikuti MPLS dengan aman,” ujar Abdul Mu’ti.
Pihak sekolah mengaku sempat mengalami kepanikan akibat ancaman tersebut. Namun, berkat respons cepat aparat kepolisian dan koordinasi seluruh pihak, situasi berhasil dikendalikan sehingga kegiatan belajar dapat kembali berjalan dengan kondusif. Kepala sekolah berharap kejadian serupa tidak kembali terulang karena dapat menimbulkan trauma bagi siswa, khususnya peserta didik baru yang sedang menjalani MPLS.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyebaran informasi palsu atau ancaman bom bukanlah tindakan yang dapat dianggap sepele. Selain menimbulkan kepanikan massal, perbuatan tersebut dapat mengganggu proses pendidikan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta berpotensi menjerat pelakunya dengan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





