Pasca Efisiensi Anggaran, Pembangunan Kantor Imigrasi Putusibu Gandeng Kejaksaan dan Inspektorat

by

Kitalidik, Putusibu- Dampak efisensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat terhadap pembangunan kantor imigrasi Putusibu yang menjadi salah satu pintu masuk dari Indonesia ke Malaysia dan sebaliknya tak membuat pelayanan di kantor imigrasi tersebut mengurangi kuantitas dan kualitas kerjanya.

Justru semakin memompa semangat pegawai imigrasi itu berbenah dan tetap terus melakukam pelayanan keimigrasian, jelas epala Urusan Tata Usaha Kantor Imigrasi Putussibau, Yustian kepada media belum lama berselang.

Lanjut Yustian, sebenarnya pembangunan kantor imigrasi kelas II TPI Putusibu pernah dilakukan di tahun 2024 dengan pagu anggaran
pembangunan kantor memperoleh pagu anggaran sebesar Rp23.337.000.259. Namun, pelaksanaan pekerjaan menghadapi kendala akibat proses persetujuan anggaran yang baru efektif pada bulan Oktober 2024.

“Awal tahun dana masuk ke anggaran, tetapi baru disetujui sekitar bulan Oktober. Akibatnya waktu pelaksanaan pekerjaan hanya sekitar tiga bulan,” ujar Yustian.

Ia menjelaskan bahwa pada saat itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan penyesuaian pekerjaan berdasarkan waktu dan anggaran yang tersedia.

“Karena keterbatasan waktu, pekerjaan yang dapat dilaksanakan hanya sampai struktur bangunan, pengerukan lahan, dan pembangunan pagar,” ujarnya.

Yustian menambahkan dan menegaskan, bahwa tKantor Imigrasi Putussibau sebenarnya telah mengusulkan kelanjutan pembangunan kepada unit Eselon I di tingkat pusat.

Namun usulan tersebut belum dapat direalisasikan karena kebijakan efisiensi anggaran nasional.

“Tahun 2025 kami mengajukan kembali, tetapi karena dinamika efisiensi anggaran di pusat sehingga belum dapat dilaksanakan,” jelasnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa faktor utama terhentinya pembangunan bukan disebabkan masalah teknis proyek ataupun persoalan hukum, melainkan karena keterbatasan alokasi anggaran pemerintah pusat.

Tahun 2026 pembangunan dilanjutkan dengan nilai proyek sebesar Rp21.168.000.516.

Terhentinya proyek tersebut sempat menimbulkan pertanyaan publik, terutama terkait efektivitas penggunaan anggaran negara serta dampaknya terhadap pelayanan keimigrasian di wilayah perbatasan Kapuas Hulu.

Menjawab hal tersebut, Kepala Urusan Tata Usaha Kantor Imigrasi Putussibau, Yustian, menjelaskan bahwa pembangunan kantor memang sejak awal direncanakan secara bertahap.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa proyek pembangunan tahun 2024 telah diaudit oleh Inspektorat.”Kami sudah diaudit untuk proyek tahun 2024 oleh Inspektorat,” paparnya.

Apakah Menimbulkan Kerugian Negara?
Salah satu pertanyaan paling penting dalam proyek yang berhenti sebelum selesai adalah apakah kondisi tersebut menyebabkan kerugian negara.

Yustian menegaskan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat tidak ditemukan adanya kerugian negara.

“Tidak ada kerugian negara. Berdasarkan audit Inspektorat tidak ada temuan karena prosedur dan ketentuan yang berlaku telah dijalankan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pembangunan kantor memang direncanakan dalam beberapa tahap.
“Pembangunan Kantor Imigrasi dilakukan bertahap. Tahap pertama tahun 2024 dan tahap kedua tahun 2026 yang saat ini sedang dikerjakan,” ujarnya.

Pengawasan Proyek Melibatkan Kejaksaan dan Inspektorat.

Dalam pelaksanaan pembangunan tahap kedua, Kantor Imigrasi Putussibau mengaku memperkuat sistem pengawasan internal.
Yustian mengatakan bahwa dirinya ditunjuk oleh Kepala Kantor sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kepala Kantor menunjuk saya sebagai PPK,” katanya. Untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, pihaknya menggandeng berbagai lembaga pengawas sejak awal proses pengadaan.

“Dalam pengawasan pekerjaan fisik kami menggandeng Kejaksaan dan Inspektorat. Bahkan sejak awal proses tender kami sudah berkoordinasi dengan mereka,” ujarnya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi penyimpangan sekaligus meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Gedung Belum Representatif, Pelayanan Belum Maksimal
Di sisi pelayanan publik, Kantor Imigrasi Putussibau mengakui masih menghadapi berbagai keterbatasan.

Saat ini pelayanan masih dilakukan di gedung yang penggunaannya merupakan izin dari Pemerintah Daerah dengan kapasitas ruang yang terbatas.

“Pelayanan publik memang belum maksimal karena tempat yang kami gunakan masih pinjam pakai dari pemerintah daerah dan tata ruangnya terbatas,” ungkap Yustian.
Meski demikian, pihak Imigrasi berupaya mengatasi kendala tersebut melalui layanan jemput bola ke wilayah kecamatan.
“Kami sering turun ke lapangan agar pengurusan paspor lebih cepat dan akses masyarakat lebih mudah,” katanya.
Keluhan Masyarakat Didominasi Jarak Tempuh
Kapuas Hulu sebagai kabupaten terluas di Kalimantan Barat membuat akses menuju Kantor Imigrasi menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat.

Menurut Yustian, keluhan yang paling sering diterima adalah jauhnya jarak tempuh menuju kantor pelayanan.
“Karena akses yang jauh, kami berinovasi dengan turun ke kecamatan-kecamatan sebulan sekali agar masyarakat tidak perlu datang langsung ke Putussibau,” jelasnya.
Untuk mengukur kualitas pelayanan, pihak Imigrasi juga rutin melakukan survei kepuasan masyarakat.
Pengawasan Perbatasan dan Ancaman Jalur Tikus
Sementara itu, Kasubsi IT dan Intelijen & Penindakan Keimigrasian, Naufal, mengatakan hingga saat ini belum terdapat kasus pelanggaran keimigrasian yang menonjol sepanjang tahun 2026.

“Tahun ini belum ada kasus pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.

Meski demikian, keberadaan jalur tidak resmi atau yang sering disebut “jalur tikus” tetap menjadi perhatian.

“Jalur tikus selalu ada. Namun sejauh ini yang melintas umumnya warga lokal yang pergi dan kembali pada hari yang sama untuk bertemu keluarga,” kata Naufal.
Pihak Imigrasi juga mengaku belum menemukan penggunaan paspor palsu maupun kasus tenaga kerja ilegal di wilayah kerjanya.
“Belum pernah ditemukan penggunaan paspor palsu maupun tenaga kerja ilegal,” tambahnya.
Keterbatasan Personel Jadi Tantangan
Di tengah luasnya wilayah perbatasan yang harus diawasi, Kantor Imigrasi Putussibau mengakui masih menghadapi keterbatasan jumlah pegawai.

“Kami terus berinovasi memperkuat pengawasan perbatasan, tetapi terkendala jumlah pegawai yang terbatas,” ujar Novel.
Untuk mengantisipasi pelanggaran, koordinasi rutin dilakukan dengan aparat pengamanan perbatasan.

“Setidaknya seminggu sekali kami berkoordinasi dengan petugas perbatasan untuk memantau aktivitas lintas batas,” katanya.

Selain itu, Imigrasi juga menjalankan program Desa Binaan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Setiap kecamatan kami bentuk desa binaan agar masyarakat memahami bahaya TPPO dan cara mencegahnya,” jelasnya.

Catatan Kritis untuk Publik
Pembangunan kembali Kantor Imigrasi Putussibau merupakan kabar baik bagi masyarakat Kapuas Hulu yang selama ini mengharapkan fasilitas pelayanan keimigrasian yang lebih layak. Namun terdapat beberapa hal yang tetap perlu menjadi perhatian publik.
Pertama, meskipun hasil audit menyatakan tidak ada kerugian negara, terhentinya proyek selama dua tahun tetap menimbulkan konsekuensi berupa tertundanya manfaat pembangunan yang seharusnya sudah dapat dirasakan masyarakat lebih awal.

Kedua, publik perlu mengawasi pelaksanaan proyek tahap kedua tahun 2026 agar tidak kembali mengalami keterlambatan ataupun perubahan perencanaan yang berdampak pada pelayanan publik.

Ketiga, pengakuan bahwa pelayanan belum maksimal akibat keterbatasan gedung menunjukkan pentingnya percepatan penyelesaian proyek ini. Sebab Kantor Imigrasi bukan hanya bangunan fisik, melainkan infrastruktur pelayanan negara di wilayah perbatasan yang memiliki fungsi strategis dalam pengawasan lalu lintas orang, perlindungan warga negara, serta pencegahan tindak pidana lintas negara.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan proyek ini bukan hanya selesai dibangun, tetapi sejauh mana kehadirannya mampu meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pengawasan perbatasan, dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat Kapuas Hulu yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh untuk mengurus dokumen keimigrasian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *