KitaLidik.com | Denpasar : Ketua Umum Persatuan Wartawan Reaksi Cepat (PWRC), Kornelius Wau, melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, S.H., M.M., di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Jumat (31/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas berbagai program kerja Kantor Imigrasi, mulai dari inovasi pelayanan paspor, pengawasan warga negara asing (WNA), hingga sinergi dengan pelaku industri pariwisata di Bali.
Audiensi berlangsung hangat dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim), Putu Suhendra.
Dalam kesempatan itu, R. Haryo Sakti menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Denpasar terus menghadirkan inovasi pelayanan publik guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus paspor.
“Terakhir kami membuka pelayanan paspor di Plaza Renon selama satu bulan hingga pertengahan bulan ini. Ke depan kami akan melakukan ekspansi layanan ke beberapa pusat perbelanjaan (mall) agar dapat menjangkau masyarakat lebih luas. Selain itu, akses pelayanan bagi kaum prioritas di Kantor Imigrasi Denpasar juga terus kami tingkatkan,” ujar Haryo Sakti.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, Kantor Imigrasi Denpasar juga memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing demi menjaga citra pariwisata Bali yang aman dan tertib.
Menurut Haryo Sakti, pengawasan dilakukan melalui berbagai langkah strategis, di antaranya operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) secara berkala di kawasan wisata, patroli “Dharma Dewata” di lokasi yang memiliki aktivitas WNA cukup tinggi, serta edukasi langsung kepada wisatawan mancanegara mengenai aturan hukum dan norma yang berlaku di Bali.
“Kami juga akan menindak tegas wisatawan asing yang meresahkan masyarakat atau mengganggu ketertiban umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pelanggaran keimigrasian yang paling sering ditemukan meliputi overstay, penyalahgunaan izin tinggal, hingga tindakan yang melanggar norma dan mengganggu ketertiban umum.
Untuk pelanggaran overstay, kata Haryo Sakti, pelaku dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat berujung pada deportasi serta penangkalan. Sementara penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum juga dapat dikenai sanksi deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar juga memaparkan komitmennya membangun kemitraan dengan berbagai pelaku industri pariwisata.
“Sampai saat ini kami terus bekerja sama dengan asosiasi pariwisata, hotel, dan travel agent melalui sosialisasi yang intensif mengenai regulasi keimigrasian terbaru agar seluruh pemangku kepentingan memahami aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum PWRC Kornelius Wau mengapresiasi keterbukaan Kantor Imigrasi Denpasar dalam membangun komunikasi dengan insan pers. Menurutnya, sinergi antara media dan instansi pemerintah sangat penting untuk menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat sekaligus mendukung terciptanya pelayanan publik yang transparan.
Audiensi tersebut diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dengan berbagai elemen masyarakat dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian, menjaga keamanan wilayah, serta mendukung sektor pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan.





