Polemik Eks Hgu Citra Land Memanas! Buya Fadli Kaukibi Desak DPRD Panggil Pemkab Deli Serdang, ATR/BPN, Hingga Pengelola Lahan

by

KitaLidik.com | DELI SERDANG, SUMATERA UTARA :  Polemik penerbitan izin lokasi dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang dikaitkan dengan pengembangan kawasan Citra Land kembali menjadi sorotan. Buya Fadli Kaukibi, S.H., C.N., mendesak DPRD Kabupaten Deli Serdang dan DPRD Provinsi Sumatera Utara agar tidak tinggal diam serta segera memanggil Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, pihak Citra Land, ATR/BPN, dan NDP untuk membuka secara terang-benderang dasar hukum penerbitan izin maupun sertifikat atas lahan tersebut.

Buya Fadli menilai, persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan tata ruang semata. Menurutnya, yang harus diperiksa secara serius adalah proses penetapan status tanah eks HGU, mekanisme penguasaan dan pelepasan hak, hingga dasar hukum penerbitan HGB di atas lahan yang sebelumnya berstatus HGU.

“DPRD Deli Serdang harus memanggil Pemkab Deli Serdang terkait izin lokasi Citra Land. Periksa apakah pemberian izin tersebut telah sesuai dengan ketentuan, termasuk batas maksimum luas izin lokasi dan peruntukan lahannya. Jangan sampai pengawasan hanya menjadi formalitas,” tegas Buya Fadli.

“NEMBAK GAJAH JANGAN PAKAI KETAPEL!”

Dengan nada keras, Buya Fadli menegaskan bahwa pengawasan terhadap persoalan pertanahan berskala besar harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar menyasar persoalan kecil sementara keputusan-keputusan mendasar justru luput dari pemeriksaan.

Ia menyoroti pentingnya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk kesesuaiannya dengan rencana tata ruang pada tingkat yang lebih terperinci, sebagai salah satu instrumen untuk menguji apakah pemanfaatan lahan telah sesuai dengan peruntukannya.

Menurutnya, apabila suatu kawasan telah ditetapkan untuk peruntukan tertentu, maka penerbitan izin dan hak atas tanah harus diuji berdasarkan ketentuan tata ruang yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat perubahan peruntukan, dasar hukum dan prosedur perubahannya juga harus dibuka kepada publik.

“Perda RTRW kabupaten maupun kecamatan, sepanjang dibentuk sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus menjadi pedoman. Jangan sampai tata ruang hanya dijadikan dokumen administratif, sementara pelaksanaannya justru menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

Buya Fadli juga menyampaikan kritik tajam melalui ungkapan, “Nembak gajah jangan pakai ketapel!” Menurutnya, persoalan pertanahan yang menyangkut kawasan luas, kepentingan masyarakat, dan kewenangan negara harus diperiksa dengan instrumen pengawasan yang serius dan menyeluruh.

EKS HGU: TANAH NEGARA, LALU SIAPA YANG BERWENANG?

Buya Fadli mempertanyakan mekanisme penetapan status tanah setelah berakhirnya HGU, terutama apabila tidak terdapat klaim masyarakat yang sah atas lahan tersebut.
Ia menilai, publik berhak mengetahui bagaimana status tanah ditetapkan setelah HGU berakhir, siapa yang menguasai atau mengelolanya, serta dokumen apa yang menjadi dasar bagi penerbitan hak berikutnya.

“Ketika pemerintah pusat menyatakan suatu lahan menjadi kewenangan pusat, sementara pemerintah daerah juga memiliki kepentingan dan masyarakat berada di atas atau di sekitar lahan tersebut, jangan sampai rakyat justru menjadi pihak yang paling dirugikan.

Pusat menunjuk daerah, daerah menunjuk pusat, sementara pengusaha dapat melanjutkan prosesnya dan masyarakat menghadapi ancaman kehilangan ruang hidup,” kata Buya Fadli.

Ia menegaskan, persoalan eks HGU tidak boleh diselesaikan melalui kompromi administratif yang mengabaikan kepastian hukum maupun hak masyarakat. Setiap tahapan harus memiliki dokumen yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

Namun demikian, status tanah eks HGU tidak dapat disamaratakan begitu saja. Status dan kewenangannya harus diperiksa berdasarkan riwayat hak, keputusan mengenai berakhirnya HGU, status penguasaan tanah, serta dokumen administrasi pertanahan yang berlaku.

HGB CITRA LAND DIPERTANYAKAN, DPRD DIMINTA BUKA DASAR PENERBITANNYA

Sorotan utama Buya Fadli tertuju pada dasar penerbitan HGB yang dikaitkan dengan Citra Land. Ia mempertanyakan apakah tanah tersebut telah melalui proses penetapan status dan pengelolaan yang sesuai sebelum HGB diterbitkan.

Menurutnya, apabila tanah tersebut memang merupakan tanah negara yang telah ditetapkan untuk dikelola oleh suatu instansi atau badan tertentu, DPRD perlu memeriksa apakah HGB diterbitkan berdasarkan alas hak dan kewenangan yang sah.

“Kalau tanah itu merupakan tanah negara yang telah ditetapkan sebagai objek Hak Pengelolaan, maka dasar penerbitan HGB di atasnya harus dapat ditunjukkan. Jangan hanya memperlihatkan sertifikat HGB, tetapi tutup mata terhadap riwayat tanah dan dokumen yang menjadi dasar penerbitannya,” tegasnya.

Buya Fadli berpandangan bahwa dokumen pertanahan tidak boleh dipandang secara terpisah dari sejarah penguasaan lahan. Ia meminta agar riwayat HGU, keputusan mengenai berakhirnya hak, penetapan status tanah, kemungkinan adanya Hak Pengelolaan (HPL), serta proses penerbitan HGB diperiksa secara berurutan.

Meski demikian, secara hukum HGB tidak selalu harus berdiri di atas HPL. HGB dapat diberikan di atas tanah negara, tanah Hak Pengelolaan, atau tanah hak milik sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, ada atau tidaknya HPL harus dibuktikan melalui dokumen resmi, bukan diasumsikan terlebih dahulu.

Bagi Buya Fadli, justru pemeriksaan dokumen itulah yang harus menjadi pekerjaan utama DPRD dan instansi pertanahan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, proses penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang relevan.

BATAS IZIN LOKASI DAN TANGGUNG JAWAB PEMKAB DELI SERDANG

Buya Fadli turut mempertanyakan kewenangan pemerintah daerah dalam pemberian izin lokasi serta menyebut angka 400 hektare sebagai batas yang perlu diperiksa dalam kasus ini.

Ia mendesak DPRD agar tidak menerima begitu saja penjelasan administratif dari pihak mana pun sebelum seluruh dokumen diperiksa, termasuk keputusan izin lokasi, luas lahan, peruntukan, identitas pemegang hak, dan ketentuan yang berlaku pada saat izin diterbitkan.

“Bupati dan jajaran pemerintah daerah tidak boleh luput dari pemeriksaan. DPRD harus membuka dokumen izin lokasi, memeriksa luas yang diberikan, serta memastikan apakah kewenangan dan prosedur penerbitannya sesuai dengan aturan yang berlaku pada waktu itu,” ujarnya.

Besaran batas maksimum izin tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan satu angka tanpa memeriksa jenis perizinan, status pemohon, tujuan penggunaan tanah, serta peraturan yang berlaku ketika keputusan diterbitkan. Karena itu, angka 400 hektare yang disorot narasumber perlu diuji terhadap dokumen dan dasar hukum yang tepat.

DPRD SUMUT DAN DPRD DELI SERDANG JANGAN TUTUP MATA

Buya Fadli meminta DPRD Kabupaten Deli Serdang dan DPRD Sumatera Utara menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta keterangan dari seluruh pihak terkait.

Pihak-pihak yang menurutnya perlu dimintai penjelasan meliputi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Citra Land, ATR/BPN, dan NDP. Pemeriksaan tersebut, menurutnya, harus diarahkan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana riwayat tanah eks HGU itu, siapa yang berwenang menetapkan statusnya, apa dasar penerbitan HGB, bagaimana kesesuaian pemanfaatan lahan dengan RTRW, serta apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.

Ia juga meminta agar dokumen mengenai pelepasan aset yang berkaitan dengan tanah eks HGU diperiksa, termasuk dasar kewenangan pejabat yang menerbitkan keputusan dan status objek yang dilepaskan.

Menurut Buya Fadli, apabila terdapat dugaan bahwa tanah negara atau aset negara dialihkan tanpa prosedur yang sah, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administratif maupun penegakan hukum oleh lembaga yang berwenang.

“Jangan sampai persoalan tanah berskala besar hanya menjadi perdebatan di ruang publik, sementara dokumen-dokumen penting tidak pernah dibuka secara transparan. DPRD harus memanggil pihak-pihak terkait dan meminta jawaban yang dapat diuji, bukan sekadar menerima penjelasan sepihak,” tegasnya.

DUGAAN PELANGGARAN HARUS DIUJI, BUKAN DITUTUPI

Buya Fadli menilai bahwa inti persoalan yang ia soroti bukan semata-mata soal RTRW, melainkan juga kepastian status tanah negara, tata kelola aset, dan legalitas proses penerbitan hak atas tanah.

Ia mempertanyakan apakah seluruh tahapan administrasi telah dilakukan secara benar, mulai dari berakhirnya HGU, penetapan status tanah, pengelolaan aset, hingga penerbitan hak baru.

Ia juga mengkritik penggunaan dasar administratif untuk pelepasan aset apabila penerapannya diduga tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurutnya, status objek yang dilepaskan harus diperjelas: apakah yang dialihkan merupakan aset perusahaan, hak atas tanah, atau bentuk penguasaan lain yang memiliki mekanisme hukum berbeda.

“Kalau memang seluruh prosesnya benar, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, siapa pun yang bertanggung jawab harus diperiksa sesuai hukum. Jangan sampai persoalan yang menyangkut tanah negara dibiarkan tanpa kejelasan,” ujarnya.

Hingga seluruh dokumen dan keterangan resmi diperiksa, dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan izin maupun HGB tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada bukti, aturan yang berlaku, dan hasil pemeriksaan lembaga berwenang.

PUBLIK MENUNGGU KETEGASAN DPRD DAN ATR/BPN
Buya Fadli menegaskan bahwa transparansi merupakan kunci untuk menjawab polemik pertanahan eks HGU yang kini menjadi perhatian.

Ia meminta DPRD Kabupaten Deli Serdang dan DPRD Sumatera Utara segera menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan yang sah, meminta dokumen dari instansi terkait, serta memastikan bahwa kepentingan masyarakat tidak dikesampingkan dalam proses pengelolaan tanah.

“Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya tentang status tanahnya sendiri. DPRD harus bekerja, pemerintah harus menjelaskan, dan ATR/BPN harus membuka dasar administrasi pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jika tidak ada, buktikan secara terbuka,” pungkas Buya Fadli Kaukibi.

Kini, publik menanti apakah DPRD Deli Serdang dan DPRD Sumatera Utara akan menindaklanjuti desakan tersebut, serta apakah Pemkab Deli Serdang, ATR/BPN, Citra Land, dan NDP bersedia memberikan penjelasan terbuka mengenai riwayat lahan, izin lokasi, dan dasar penerbitan HGB yang dipersoalkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *