KitaLidik.com | JAKARTA : Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan Beranda Imigrasi sebagai jenama (brand) tunggal untuk seluruh titik pelayanan keimigrasian yang beroperasi di luar gedung Kantor Imigrasi. Kebijakan ini mencakup 254 unit layanan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, sebagai upaya mempermudah masyarakat mengenali dan menemukan lokasi pelayanan keimigrasian.
Penyeragaman nama tersebut diharapkan dapat mengakhiri kebingungan masyarakat akibat beragamnya istilah dan singkatan yang selama ini digunakan untuk menyebut unit pelayanan keimigrasian di luar kantor imigrasi.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi per 28 Oktober 2026, sebanyak 254 titik pelayanan tersebut terdiri atas 156 Mal Pelayanan Publik (MPP), 33 Unit Layanan Paspor (ULP), 20 Immigration Lounge, 16 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP)/Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), 15 Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK), 13 Ultima I’m SeZ, serta satu Immigration Corner.
Seluruh unit tersebut kini menggunakan nama Beranda Imigrasi sebagai identitas layanan yang seragam.
Mempermudah Pencarian Lokasi Layanan
Penerapan jenama baru ini juga berdampak pada penamaan lokasi pelayanan keimigrasian di Google Maps dan aplikasi M-Paspor.
Setelah penyeragaman diberlakukan, masyarakat dapat mencari lokasi pelayanan keimigrasian di luar gedung Kantor Imigrasi dengan menggunakan format pencarian “Beranda Imigrasi” yang diikuti nama wilayah atau lokasi tujuan.
Sebagai contoh, lokasi yang sebelumnya dikenal dengan nama “Immigration Lounge Senayan City Mall” kini menggunakan nama “Beranda Imigrasi Senayan City Mall”.
Dengan sistem penamaan yang lebih sederhana dan seragam, masyarakat diharapkan dapat menemukan lokasi pelayanan dengan lebih mudah tanpa harus terlebih dahulu memahami berbagai istilah atau singkatan yang digunakan sebelumnya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa kebijakan ini berangkat dari kebutuhan untuk menghadirkan identitas layanan yang mudah dikenali oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Selama ini masyarakat mungkin familiar dengan istilah ULP, UKK, atau Immigration Lounge. Dengan menghadirkan nama tunggal Beranda Imigrasi, kami ingin masyarakat dari berbagai kalangan dapat langsung mengenali tempat pelayanan imigrasi dengan mudah di mana pun mereka berada,” ujar Hendarsam.
Menghadirkan Pelayanan yang Lebih Dekat dan Ramah
Hendarsam menjelaskan, pemilihan nama Beranda Imigrasi memiliki filosofi tersendiri. Beranda dimaknai sebagai titik temu terdepan di sebuah rumah sebelum seseorang melangkah menuju tempat yang baru.
Filosofi tersebut mencerminkan semangat kehangatan, keramahan, dan keterbukaan Imigrasi Indonesia dalam memberikan pelayanan sekaligus mendampingi masyarakat dalam mempersiapkan perjalanan mereka.
Menurutnya, penggunaan nama Beranda Imigrasi bukan sekadar perubahan identitas, melainkan juga bagian dari upaya membangun pengalaman pelayanan publik yang lebih bersahabat tanpa mengesampingkan ketertiban administrasi dan profesionalisme.
“Gagasan utamanya adalah menghadirkan area layanan berkonsep ramah dan bersahabat yang mengikis kesan kaku birokrasi, namun tetap menjunjung tinggi ketertiban administratif dan profesionalisme. Kami ingin masyarakat merasa dekat, nyaman, dan terlayani dengan cepat setiap kali berkunjung ke Beranda Imigrasi,” lanjutnya.
Keberadaan unit pelayanan di berbagai ruang publik, seperti pusat perbelanjaan, kampus, dan kawasan terpadu, menjadi bagian dari strategi Imigrasi untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Melalui lokasi-lokasi tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh akses pelayanan keimigrasian yang lebih praktis dan mudah dijangkau sesuai kebutuhan.
Hendarsam menegaskan bahwa Beranda Imigrasi diharapkan menjadi representasi pelayanan keimigrasian yang mengutamakan kedekatan dengan masyarakat, keramahan, serta kemudahan akses.
“Dengan mengusung semangat pelayanan yang dekat, hangat, dan ramah, Beranda Imigrasi siap menjadi sahabat masyarakat dalam mempersiapkan dokumen perjalanan menuju berbagai penjuru dunia,” pungkasnya.
Penetapan Beranda Imigrasi sebagai jenama tunggal menjadi langkah Ditjen Imigrasi dalam menyederhanakan identitas pelayanan sekaligus memperkuat kemudahan akses masyarakat terhadap layanan keimigrasian di berbagai daerah di Indonesia.






