Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak Masuk WN RRT Terkait Dugaan Pencurian di Pesawat Starlux

by

KitaLidik.com | TANGERANG : Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menolak masuk seorang Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (WN RRT) berinisial HW ke wilayah Indonesia.
Penolakan tersebut dilakukan terhadap HW, penumpang pesawat Starlux Airlines nomor penerbangan JX761 rute Taipei–Jakarta, yang tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 11.20 WIB.

Tindakan keimigrasian itu dilakukan setelah Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menerima surat dari Taipei Economic and Trade Office (KDEI Taipei) yang menyampaikan permohonan bantuan terkait dugaan pencurian di dalam pesawat Starlux pada rute Taiwan–Jakarta.

Imigrasi Koordinasi dengan Pihak Taiwan dan Starlux

Setelah pesawat JX761 mendarat, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan terhadap penumpang sekaligus menjalankan proses administrasi keimigrasian.

Dalam proses tersebut, petugas berkoordinasi dengan perwakilan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak Starlux.

Berdasarkan pemeriksaan, HW diketahui merupakan pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang masih berlaku hingga 27 April 2027.

Namun, dengan mempertimbangkan adanya atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan sebagaimana disampaikan melalui surat tersebut, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta kemudian mengambil tindakan berupa penolakan masuk ke wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan pemeriksaan terhadap setiap orang asing yang hendak memasuki wilayah Indonesia merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian.

“Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Karena itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh,” ujar Galih.

Menurutnya, dalam kasus tersebut pihak Imigrasi menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan selanjutnya melakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

“Dalam kasus ini, kami menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan setelah dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Paspor Diberi Cap Denied Entry
Penolakan masuk terhadap HW dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024.
Sebagai bagian dari proses keimigrasian, petugas memberikan cap denied entry pada paspor yang bersangkutan.

Setelah seluruh proses penolakan masuk selesai, HW kemudian dipulangkan ke negara tempat keberangkatan sebelumnya atau embarkasi awal, yakni Taipei.

Pemulangan dilakukan menggunakan pesawat Starlux nomor penerbangan JX762 dengan rute Jakarta–Taipei pada kesempatan pertama.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menegaskan akan terus mengedepankan koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan fungsi pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan terhadap orang asing yang akan masuk maupun berada di wilayah Indonesia, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *