Kapolri Suyudi Ario Seto dan Gagasan “Polisi Bersama Masyarakat” untuk Transformasi Polri

by

Penulis: Firman Jaya Daeli

Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia; mantan Tim Perumus UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Kehakiman, UU MA, UU MK, UU KY, UU Pertahanan Negara, UU Pemerintahan Daerah, dan UU KPK; mantan Komisi Politik dan Hukum DPR RI; pernah menjadi pembicara Lemhannas RI, dosen tamu Sespimti dan Sespimmen Polri, Sesko TNI AL, Sesko TNI AU, serta PPPJ Badiklat Kejaksaan RI.

 

KitaLidik.com | JAKARTA :  Kepemimpinan baru Kepolisian Negara Republik Indonesia memasuki babak baru setelah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026. Pelantikan tersebut berlangsung setelah Suyudi memperoleh persetujuan DPR RI melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Sebelum resmi dilantik, Suyudi mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan sekaligus arah transformasi Polri. Gagasan tersebut menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi pelaksanaan tugas kepolisian.

Tema tersebut bukan sekadar slogan. Dalam perspektif penulis, “Polisi Bersama Masyarakat” dapat dimaknai sebagai kerangka pengabdian Kapolri beserta seluruh jajaran Polri dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan institusi kepolisian.

Polri dan Masyarakat dalam Negara Demokratis

Penyampaian visi, misi, dan program Kapolri di hadapan DPR RI memiliki dimensi konstitusional sekaligus kenegaraan. Forum tersebut menjadi ruang pertanggungjawaban publik sekaligus momentum untuk menyampaikan arah kepemimpinan institusi Polri kepada masyarakat.

Karena itu, gagasan “Polisi Bersama Masyarakat” selayaknya ditempatkan dalam kerangka konstitusi, demokrasi, negara hukum, kedaulatan rakyat, supremasi hukum, supremasi sipil, kemanusiaan, keadilan, kebhinnekaan, kegotongroyongan, serta Pancasila.

Dalam kerangka tersebut, keberadaan Polri bukan semata-mata sebagai institusi penegak hukum, tetapi juga sebagai salah satu instrumen negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Tantangan terbesar dari tema “Polisi Bersama Masyarakat” adalah bagaimana gagasan tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan nyata. Kedekatan polisi dengan masyarakat harus dapat diwujudkan melalui pelayanan publik yang responsif, penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, serta kemampuan Polri hadir ketika masyarakat membutuhkan negara.

Usai dilantik, Suyudi sendiri menegaskan bahwa peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, dan kedekatan dengan masyarakat menjadi bagian dari fokus awal kepemimpinannya. Ia juga menyebut konsolidasi internal dan evaluasi terhadap program yang telah berjalan sebagai langkah awal.

Kepemimpinan yang Berorientasi pada Kepercayaan Publik

Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Suyudi menempatkan kepercayaan masyarakat sebagai bagian penting dari arah transformasi Polri.

Gagasan tersebut memiliki arti penting karena institusi kepolisian bekerja langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat.

Kualitas pelayanan, penegakan hukum, respons terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, serta kemampuan menyelesaikan persoalan masyarakat akan sangat menentukan hubungan antara Polri dan publik.

Karena itu, “Polisi Bersama Masyarakat” perlu dipahami sebagai hubungan yang dibangun atas dasar kepercayaan, pelayanan, perlindungan, penegakan hukum, komunikasi, dan tanggung jawab institusional.

Polisi harus hadir di tengah masyarakat bukan hanya ketika terjadi tindak pidana atau gangguan keamanan, tetapi juga dalam upaya pencegahan, penyelesaian persoalan sosial, dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Rekam Pengabdian dan Pengalaman Suyudi Ario Seto

Suyudi Ario Seto merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Sebelum dipercaya menjadi Kapolri, ia menjalani berbagai penugasan di lingkungan Polri, termasuk pengalaman di bidang reserse dan kriminal, serta sejumlah jabatan strategis dalam organisasi kepolisian.

Ia pernah menduduki posisi Wakapolda Metro Jaya, kemudian dipercaya sebagai Kapolda Banten dan selanjutnya menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI).

Pengalaman tersebut memberikan spektrum penugasan yang beragam, mulai dari penegakan hukum, pengelolaan keamanan wilayah, hingga pemberantasan tindak pidana narkotika.

Dalam sejumlah pertemuan dan diskusi yang pernah dilakukan penulis bersama Suyudi sebelum dirinya menjadi Kapolri, penulis melihat adanya perhatian terhadap persoalan keamanan, penegakan hukum, pembangunan kewilayahan, kawasan perbatasan dan kepulauan, serta penguatan kedaulatan negara.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu konteks yang dapat digunakan untuk memahami corak kepemimpinan Suyudi dalam memandang posisi dan peran Polri di tengah masyarakat dan negara.

Pengalaman di BNN dan Pemberantasan Narkoba

Pengalaman Suyudi sebagai Kepala BNN RI juga menjadi bagian penting dalam perjalanan pengabdiannya.

Narkotika merupakan persoalan serius yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Pemberantasannya membutuhkan pendekatan penegakan hukum sekaligus pencegahan, rehabilitasi, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan kelembagaan.

Dalam konteks tersebut, BNN memiliki posisi strategis dalam kebijakan nasional pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menurut perspektif penulis, pengalaman memimpin institusi yang berhadapan langsung dengan kejahatan narkotika memberikan pengalaman tersendiri bagi Suyudi dalam memahami karakter kejahatan yang terorganisasi dan dampaknya terhadap masyarakat.

Pemberantasan narkotika juga tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Masyarakat, keluarga, komunitas, dunia pendidikan, pemerintah daerah, dan berbagai elemen bangsa harus terlibat dalam pencegahan.

Semangat tersebut kembali memiliki hubungan dengan gagasan “Polisi Bersama Masyarakat”, yakni membangun keamanan melalui kerja bersama antara negara dan masyarakat.

Polri, Konstitusi, dan Negara Hukum

Institusi Polri memiliki posisi yang secara eksplisit diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, penyelenggaraan tugas kepolisian harus selalu ditempatkan dalam kerangka negara hukum dan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dalam perspektif tersebut, sumber legitimasi Polri bukan semata-mata kewenangan institusional, melainkan juga mandat konstitusional.

Konsekuensinya, penggunaan kewenangan kepolisian harus senantiasa berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara serta dilaksanakan berdasarkan hukum.

Polri harus terus menjaga profesionalitas, akuntabilitas, integritas, dan independensi institusional. Pada saat yang sama, Polri tetap berada dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan menjalankan tugas berdasarkan konstitusi serta peraturan perundang-undangan.

Karena itu, kepemimpinan Kapolri memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kewenangan kepolisian digunakan secara tepat, terukur, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bhayangkara Negara” dan Tri Brata

Dalam perspektif penulis, identitas Polri sebagai Bhayangkara Negara tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai yang menjadi landasan pengabdian kepolisian.

Konstitusi, Pancasila, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Tri Brata menjadi bagian penting dari identitas dan orientasi pengabdian Polri.

Karena itu, institusi Polri tidak seharusnya diposisikan sebagai instrumen kepentingan partisan. Polri harus menjaga profesionalitas dan menjalankan tugas berdasarkan hukum serta kepentingan negara dan masyarakat.

Dalam konteks demokrasi, profesionalitas kepolisian juga berarti menjamin keamanan dan ketertiban sehingga masyarakat dapat menggunakan hak-hak konstitusionalnya secara aman dan bertanggung jawab.

Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Salah satu tantangan penting kepemimpinan Kapolri Suyudi adalah bagaimana membangun penegakan hukum yang tidak hanya efektif, tetapi juga dipercaya masyarakat.

Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pelayanan publik. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, perlindungan, akses pelayanan, serta respons yang cepat ketika menghadapi persoalan.

Karena itu, ukuran keberhasilan kepolisian tidak hanya dapat dilihat dari jumlah perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dari kualitas pelayanan, pencegahan kejahatan, perlindungan terhadap masyarakat, transparansi, profesionalitas, dan kepercayaan publik.

Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Suyudi setelah pelantikan bahwa Polri akan mengedepankan peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, serta kedekatan dengan masyarakat.

Konsolidasi dan Transformasi Polri

Pergantian Kapolri tidak berarti seluruh kebijakan sebelumnya harus ditinggalkan.

Suyudi menyatakan akan melakukan evaluasi dan melanjutkan program yang masih relevan, sementara aspek yang membutuhkan perbaikan akan dibenahi.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa transformasi institusi dapat dilakukan melalui konsolidasi, evaluasi, kesinambungan program, dan perbaikan terhadap kelemahan.

Dengan demikian, reformasi Polri dapat terus berjalan secara berkelanjutan tanpa kehilangan capaian yang telah dibangun oleh kepemimpinan sebelumnya.

Pada titik inilah tema “Polisi Bersama Masyarakat” memperoleh relevansinya.

Transformasi Polri bukan hanya persoalan perubahan struktur organisasi, tetapi juga perubahan kultur pelayanan, kualitas komunikasi dengan masyarakat, profesionalitas anggota, penguatan pengawasan, dan peningkatan akuntabilitas penggunaan kewenangan.

Membangun Kepercayaan Bersama

Polri dan masyarakat pada hakikatnya memiliki hubungan yang saling membutuhkan dalam menciptakan keamanan.

Polri membutuhkan partisipasi masyarakat untuk mencegah dan mengungkap kejahatan. Sebaliknya, masyarakat membutuhkan Polri untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan, kepastian hukum, dan rasa aman.

Karena itu, hubungan polisi dan masyarakat harus dibangun melalui komunikasi yang terbuka, penghormatan terhadap hukum, pelayanan yang manusiawi, serta respons terhadap persoalan yang berkembang.

“Polisi Bersama Masyarakat” pada akhirnya bukan hanya tentang bagaimana polisi berada di tengah masyarakat, tetapi juga bagaimana masyarakat merasa menjadi bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban.

Tantangan Kepemimpinan Suyudi Ario Seto

Kepemimpinan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kini memasuki fase implementasi.

Setelah visi, misi, dan program disampaikan di hadapan DPR RI, tantangan berikutnya adalah menerjemahkan gagasan tersebut ke dalam kebijakan dan tindakan konkret di seluruh jajaran Polri.

Konsolidasi internal, pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, pemberantasan narkotika, penanganan berbagai bentuk kejahatan, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penguatan hubungan polisi dengan masyarakat merupakan bagian dari tantangan tersebut.

Keberhasilan implementasi tentu membutuhkan kerja institusional yang konsisten dari tingkat Mabes Polri hingga kewilayahan.

Karena itu, kepemimpinan Kapolri tidak hanya akan diuji melalui kebijakan yang ditetapkan, tetapi juga melalui bagaimana kebijakan tersebut diterjemahkan oleh setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Polri Bersama Masyarakat untuk Indonesia

Pada akhirnya, “Polisi Bersama Masyarakat” dapat ditempatkan sebagai gagasan yang mempertemukan kepentingan institusi kepolisian dengan kebutuhan masyarakat.

Polri memiliki mandat konstitusional untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Mandat tersebut harus dijalankan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, demokrasi, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

Dalam perspektif tersebut, keberadaan Polri akan semakin bermakna apabila kewenangan yang dimiliki selalu diterjemahkan menjadi pelayanan, perlindungan, kepastian hukum, keamanan, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dengan tema “Polisi Bersama Masyarakat” karena itu menghadirkan sebuah arah pengabdian yang kini harus dibuktikan melalui kerja nyata.

Polri harus terus bergerak menjadi institusi yang profesional, modern, transparan, akuntabel, humanis, dan dekat dengan masyarakat.

Pada akhirnya, Bhayangkara Negara bukan hanya hadir untuk menjaga keamanan, tetapi juga menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam membangun Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *