KitaLidik.com | MEDAN : Seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pembongkaran rumah di Jalan Tenis, Kecamatan Medan Kota, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Pelaku berinisial Ari Usri Pratama (36), warga Jalan Makmur, Gang Ganefo, diamankan polisi di kawasan Jalan Makmur, Gang Ganefo, Kamis (1/10/2026) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan pencurian dan pembongkaran sebuah rumah yang berada di Jalan Tenis, Kecamatan Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan mengatakan, peristiwa tersebut diketahui pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Menurut keterangan polisi, rumah yang menjadi lokasi kejadian selama ini ditempati orang tua korban. Namun, rumah tersebut telah sekitar enam bulan dalam keadaan kosong karena orang tua korban tinggal bersama korban di kawasan Medan Johor.
Meski kosong, korban disebut masih rutin mengontrol rumah tersebut.
Pada pagi kejadian, korban Liza Kurniawan (41) mendapat informasi dari seorang tukang yang biasa membersihkan rumah bahwa telah terjadi pencurian.
Mendapat informasi tersebut, korban kemudian mendatangi rumah. Setibanya di lokasi, korban mendapati rumah telah dibongkar dan sejumlah barang yang sebelumnya berada atau terpasang di dalam rumah telah hilang.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi Lacak Keberadaan Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Hasil penyelidikan polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan Ari Usri Pratama yang diduga berkaitan dengan aksi pembongkaran rumah tersebut.
Pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa Ari berada di kawasan Jalan Makmur, Gang Ganefo, Kelurahan Pasar Merah Timur.
Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota kemudian bergerak menuju lokasi. Polisi menemukan Ari di tempat tersebut dan langsung mengamankannya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akui Beraksi Seorang Diri
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut Ari mengakui telah melakukan aksi tersebut pada malam hari.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, pelaku masuk ke rumah melalui bagian samping kanan. Saat melintas di depan rumah, pelaku melihat pintu samping dalam keadaan terbuka.
Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang.
Barang-barang yang menurut keterangan polisi diambil pelaku antara lain kabel, pakaian, pendingin ruangan (AC), serta tembaga yang terdapat di dalam rumah.
Polisi juga menyebut pelaku mengaku melakukan aksi tersebut seorang diri.
Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, pelaku kemudian menjualnya kepada pengepul barang bekas atau tukang botot di kawasan Denai.
Dari hasil penjualan barang tersebut, pelaku disebut memperoleh uang sekitar Rp200 ribu. Polisi menyebut uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.
Saat ini, Ari Usri Pratama telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan pencurian dan pembongkaran rumah tersebut.






