Penjara Telah Berubah, tetapi Ingatan Kita Belum

by

Oleh: Dr. H. Surianto
Pengajar Fakultas Pascasarjana ITB Nobel

Ada sesuatu yang menarik setiap kali kehidupan di lembaga pemasyarakatan menjadi perbincangan publik.
Kita sering kali tidak hanya menilai apa yang terjadi hari ini. Kita menilainya dengan membawa ingatan tentang penjara yang kita kenal puluhan tahun lalu.

Karena itu, ketika muncul polemik mengenai fasilitas di Lapas Cibinong, misalnya, perdebatan publik segera bergerak pada kata-kata seperti privilese, kemewahan, ketidakadilan, bahkan dugaan penyimpangan.

Pemerintah kemudian memberikan klarifikasi dan melakukan pemeriksaan. Semua itu penting. Setiap dugaan tentu harus diuji dan dibuktikan melalui proses yang objektif, transparan, serta berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, ada pertanyaan yang lebih mendasar:
Apakah cara masyarakat memandang Pemasyarakatan hari ini masih menggunakan kacamata masa lalu?
Saya kira, sebagian jawabannya adalah: ya.

Ingatan tentang Penjara Tahun 1980-an
Bagi generasi yang mengenal penjara Indonesia pada dekade 1980-an, gambaran tentang institusi tersebut mungkin masih sangat kuat.
Penjara identik dengan tempat yang keras, tertutup dan kumuh. Petugasnya dibayangkan sebagai orang-orang sederhana, dengan tingkat pendidikan dan kesejahteraan yang terbatas.

Dalam imajinasi sosial tersebut, petugas penjara sering ditempatkan sebagai kelompok masyarakat bawah yang bekerja menjaga orang-orang yang juga dianggap berada di lapisan sosial bawah.
Tentu saja, gambaran tersebut tidak dapat digeneralisasi terhadap seluruh kondisi Pemasyarakatan pada masa lalu. Namun, sebagai memori sosial, gambaran itu cukup kuat untuk memengaruhi cara masyarakat membaca Pemasyarakatan hingga hari ini.
Persoalannya sederhana: masyarakat telah berubah, dan Pemasyarakatan juga berubah.

Siapa yang Masuk Lapas Juga Berubah
Dahulu, ketika membayangkan penghuni penjara, yang muncul mungkin adalah orang miskin, tidak berpendidikan, kurang memahami hukum, tidak memiliki jaringan sosial dan tidak mempunyai kemampuan memadai untuk berhadapan dengan birokrasi.
Hari ini, gambaran tersebut tidak lagi cukup.

Sistem peradilan pidana berhadapan dengan masyarakat yang semakin kompleks. Orang yang menjalani pidana dapat berasal dari berbagai kelas sosial, latar belakang pendidikan dan profesi.
Ada pengusaha.
Ada profesional.
Ada pejabat.
Ada akademisi.
Ada orang yang memiliki jaringan sosial luas.
Ada orang yang memiliki kemampuan hukum yang baik.

Ada pula orang yang membawa reputasi, nama keluarga dan pengaruh sosial yang telah dibangun bertahun-tahun sebelum berhadapan dengan hukum.
Artinya, ketika seseorang masuk ke dalam Lapas, ia memang kehilangan kebebasan sesuai putusan dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, ia tidak serta-merta kehilangan seluruh modal sosial yang dimilikinya.

Ia mungkin kehilangan kebebasan, tetapi tidak otomatis kehilangan pendidikan, pengetahuan, jaringan sosial, kemampuan berkomunikasi, pengalaman maupun latar belakang sosialnya.

Dalam perspektif Pierre Bourdieu, seseorang memasuki sebuah arena sosial dengan membawa berbagai bentuk kapital: kapital ekonomi, sosial, budaya dan simbolik.

Di sinilah Pemasyarakatan abad ke-21 menjadi jauh lebih kompleks.
Kapital Tidak Berhenti di Pintu Lapas
Kita sering membayangkan bahwa ketika seseorang masuk penjara, semua orang menjadi sama.
Secara hukum, kebebasan mereka memang dibatasi. Tetapi secara sosial, mereka tidak selalu datang dari titik yang sama.
Seseorang membawa pendidikan.
Orang lain membawa pengalaman.
Yang lain membawa jaringan sosial.
Yang lain membawa reputasi dan nama besar.
Sementara yang lain mungkin memiliki kemampuan membaca sistem dan memahami prosedur hukum dengan baik.

Dengan kata lain, tembok penjara dapat membatasi gerak seseorang, tetapi tidak otomatis menghapus seluruh kapital yang telah dibawanya dari masyarakat.
Karena itu, kehidupan di dalam Lapas juga merupakan sebuah arena sosial.

Di sana terdapat interaksi, komunikasi, pembentukan relasi, negosiasi kepentingan serta dinamika sosial yang tidak dapat dilepaskan begitu saja dari latar belakang masing-masing individu.
Inilah salah satu tantangan Pemasyarakatan modern.
Pemasyarakatan tidak lagi hanya berhadapan dengan manusia yang kehilangan kebebasan, tetapi juga dengan manusia yang membawa latar belakang dan modal sosial yang berbeda-beda ke dalam ruang yang sama.
Petugas Pemasyarakatan Juga Telah Berubah
Perubahan tidak hanya terjadi pada penghuni Lapas.
Petugas Pemasyarakatan juga mengalami transformasi.
Petugas hari ini tidak lagi dapat dibayangkan sekadar sebagai “penjaga penjara”.

Mereka adalah aparatur negara yang dituntut memahami hukum, teknologi informasi, manajemen keamanan, pembinaan, pelayanan publik, komunikasi, psikologi sosial dan berbagai persoalan kemasyarakatan.

Tingkat pendidikan meningkat. Kompetensi semakin dibutuhkan. Teknologi masuk ke dalam pekerjaan. Tuntutan profesionalisme juga semakin besar.

Karena itu, peningkatan kesejahteraan dan fasilitas bagi petugas tidak semestinya secara otomatis dibaca sebagai sebuah keistimewaan.
Namun, di sinilah kita juga harus berhati-hati.

Profesionalisme bukan cek kosong.
Fasilitas negara harus memiliki dasar hukum dan administratif yang jelas. Penerimanya harus jelas. Mekanismenya harus transparan. Penggunaannya harus proporsional. Dan semuanya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Jadi, pertanyaannya bukan semata-mata:

“Mengapa petugas Pemasyarakatan sekarang bisa hidup lebih baik?”
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
“Apakah fasilitas tersebut diberikan berdasarkan aturan yang jelas, adil, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan?”
Itulah pertanyaan masyarakat modern.

Ketika Memori Bertabrakan dengan Realitas
Polemik seperti yang terjadi di Lapas Cibinong memperlihatkan adanya benturan antara realitas Pemasyarakatan yang terus berubah dengan memori sosial tentang penjara masa lalu.

Ketika masyarakat melihat petugas memperoleh fasilitas yang lebih baik, sebagian mungkin secara spontan membandingkannya dengan gambaran petugas penjara pada tahun 1980-an.
“Dulu petugas penjara hidup sederhana. Mengapa sekarang bisa seperti itu?”
Pertanyaan tersebut sah.
Namun, kita juga perlu bertanya:
Bukankah sebuah institusi negara memang seharusnya berkembang mengikuti perkembangan masyarakatnya?

Kita tidak mungkin meminta Pemasyarakatan menjadi profesional, menguasai teknologi, memahami hukum yang semakin kompleks, melakukan pembinaan, menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga dan menghadapi penghuni Lapas dengan karakter yang semakin beragam, tetapi pada saat yang sama menghendaki petugasnya tetap hidup dalam standar sosial puluhan tahun yang lalu.

Namun sebaliknya, perubahan zaman juga tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan fasilitas yang tidak transparan atau tidak memiliki dasar yang jelas.

Di antara dua ekstrem itulah Pemasyarakatan modern harus berdiri.
Dari Hak Menjadi Legitimasi
Ada satu hal yang sering dilupakan dalam perdebatan mengenai fasilitas negara.
Legalitas dan legitimasi sosial tidak selalu identik.

Sesuatu dapat saja memiliki dasar administratif. Tetapi masyarakat tetap memiliki hak untuk bertanya apakah sesuatu tersebut pantas, proporsional dan transparan.
Karena itu, institusi publik tidak cukup hanya mengatakan:
“Ini sesuai aturan.”
Institusi modern juga perlu mampu menjelaskan:
“Inilah dasar aturannya, inilah mekanismenya, inilah penerimanya, dan inilah pertanggungjawabannya.”
Transparansi bukan tanda kelemahan institusi.

Justru transparansi merupakan salah satu bentuk kekuatan institusi.
Institusi yang percaya diri terhadap tata kelolanya tidak perlu takut diperiksa, dikritisi maupun dimintai penjelasan.
Pemasyarakatan Tidak Boleh Hidup dalam Bayang-Bayang Masa Lalu
Barangkali sudah waktunya kita berhenti melihat Pemasyarakatan hanya melalui gambaran tentang “penjara”.
Pemasyarakatan hari ini adalah institusi yang berada di tengah masyarakat yang berubah sangat cepat.
Jenis kejahatan berubah.
Teknologi berubah.
Karakter pelaku berubah.

Kebutuhan masyarakat berubah.
Perhatian terhadap hak asasi manusia semakin besar.
Tuntutan transparansi semakin tinggi.
Dan tentu saja, petugas Pemasyarakatan juga berubah.
Karena itu, ukuran keberhasilan Pemasyarakatan tidak boleh hanya dilihat dari seberapa kuat temboknya, seberapa ketat penjagaannya atau seberapa disiplin petugasnya.
Kita juga harus bertanya:
Seberapa profesional institusinya?
Seberapa transparan tata kelolanya?
Seberapa adil perlakuannya?
Seberapa kuat akuntabilitasnya?
Dan yang paling penting:
Seberapa berhasil Pemasyarakatan mempersiapkan manusia untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat?
Penjara Telah Berubah
Mungkin inilah saatnya kita mengakui bahwa penjara telah berubah.
Yang masuk ke dalamnya bukan lagi hanya mereka yang secara sosial disebut “proletar”.
Yang bekerja di dalamnya juga bukan lagi sekadar “penjaga penjara” sebagaimana gambaran masa lalu.
Pemasyarakatan telah menjadi bagian dari birokrasi modern. Ia berhadapan dengan manusia yang kompleks, masyarakat yang semakin kritis dan tuntutan negara yang semakin tinggi.

Tetapi ada satu hal yang belum sepenuhnya berubah:
ingatan kita.
Sebagian dari kita masih membawa gambaran penjara tahun 1980-an untuk membaca Pemasyarakatan tahun 2026.
Mungkin karena itu, setiap perubahan fasilitas mudah dibaca sebagai kemewahan, setiap peningkatan kesejahteraan mudah dibaca sebagai privilese, dan setiap perbedaan perlakuan mudah dibaca sebagai ketidakadilan.
Padahal, kita seharusnya tidak berhenti pada persepsi.
Kita harus memeriksa fakta.
Kita harus membuka aturan.
Kita harus melihat mekanismenya.
Kita harus menguji proporsionalitasnya.
Dan bila memang terdapat penyimpangan, harus ada tindakan sesuai ketentuan.
Namun, apabila setelah diperiksa tidak ditemukan penyimpangan, masyarakat juga perlu bersedia memperbarui cara pandangnya.

Sebab Pemasyarakatan tidak mungkin berjalan menuju masa depan jika masyarakat terus memaksanya hidup dalam bayang-bayang masa lalu.
Pada akhirnya, yang harus berubah bukan hanya tembok Pemasyarakatan.
Yang juga harus berubah adalah cara kita memandang apa yang ada di balik tembok itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *