Diduga Tambang Pasir Ilegal di Kampung Jabi Batam Kembali Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak

by

KitaLidik.com | Batam : Aktivitas penambangan pasir yang diduga berlangsung tanpa perizinan resmi di kawasan Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Lokasi yang disebut berada tidak jauh dari Puskesmas Jabi itu diduga telah beroperasi cukup lama dan hingga kini aktivitas pengerukan pasir masih menjadi perhatian warga serta pemerhati lingkungan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

Sebelumnya, persoalan aktivitas pengerukan pasir di sejumlah lokasi di wilayah Batam juga sempat mendapat perhatian Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra. Bahkan, terdapat kegiatan peninjauan atau inspeksi mendadak terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat pengerukan pasir.

Masyarakat berharap pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dapat dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pihak BP Batam sesuai kewenangan masing-masing.

Warga Sebut Aktivitas Berulang Saat Ada Razia

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, aktivitas pengerukan pasir di lokasi tersebut disebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama.

“Lokasi ini sudah lama beroperasi. Setiap ada razia, mereka selalu dapat bocoran dan langsung tutup sementara,” ujar warga tersebut kepada wartawan.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan warga dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.

Warga lainnya juga mengaku heran karena aktivitas kendaraan pengangkut material disebut masih terlihat keluar-masuk lokasi.

“Kalau aparatnya tegas, tambang ini sudah lama ditutup. Tapi kenyataannya, makin hari malah makin banyak truk keluar masuk,” katanya.

Muncul Dugaan Setoran, Belum Terbukti
Di tengah keresahan tersebut, muncul pula dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau menerima sejumlah uang agar aktivitas penambangan tetap berlangsung.

Namun, dugaan mengenai adanya setoran kepada oknum aparat tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan tidak dapat dijadikan sebagai fakta sebelum ditemukan bukti serta hasil penyelidikan resmi.

Karena itu, apabila terdapat informasi atau bukti mengenai dugaan pemberian uang kepada oknum tertentu, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan yang berwenang agar dapat diperiksa secara objektif.

Nama Pengelola Disebut Warga, Perlu Konfirmasi

Dalam informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tambang tersebut disebut-sebut dikaitkan dengan seseorang berinisial atau bernama Amir, sementara seorang bernama Hasan disebut sebagai koordinator lapangan yang diduga mengatur kegiatan operasional dan distribusi material.

Kendati demikian, penyebutan nama tersebut masih sebatas informasi atau tudingan yang disampaikan di lapangan. Belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa mereka merupakan pemilik, pengelola, atau pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Penambangan Tanpa Izin Dapat Dijerat Pidana

Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral bukan logam atau batuan wajib memenuhi ketentuan perizinan pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan dapat dikenakan Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Namun, penerapan pasal tersebut terhadap suatu kegiatan harus berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai jenis komoditas, lokasi, bentuk kegiatan, dokumen perizinan, serta unsur pidana yang ditemukan penyidik.

Jika Menimbulkan Kerusakan Lingkungan

Apabila kegiatan pertambangan terbukti mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, ketentuan pidana dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah mengalami perubahan juga dapat menjadi dasar penegakan hukum.

Pasal 98 mengatur bahwa perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan dapat dikenakan pidana 3 hingga 10 tahun penjara serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Jika mengakibatkan luka atau membahayakan kesehatan manusia, ancamannya dapat meningkat menjadi 4 hingga 12 tahun penjara dan denda Rp4 miliar hingga Rp12 miliar.

Jika mengakibatkan luka berat atau kematian, ancamannya dapat mencapai 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

Sementara itu, apabila kerusakan lingkungan terjadi karena kelalaian, Pasal 99 juga mengatur ancaman pidana tersendiri sesuai akibat yang ditimbulkan.

Bila Berada di Kawasan Hutan
Persoalan hukum juga dapat menjadi lebih serius apabila lokasi penambangan ternyata berada di dalam kawasan hutan dan dilakukan tanpa persetujuan atau izin yang dipersyaratkan.

Ketentuan kehutanan melarang kegiatan eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di kawasan hutan tanpa izin yang dipersyaratkan. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam ketentuan yang berlaku, pelanggaran tertentu terkait penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dapat dikenai pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar, tergantung bentuk pelanggaran dan ketentuan yang diterapkan.

Karena itu, status hukum dan status tata ruang maupun kawasan hutan di lokasi Kampung Jabi perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.

Warga Minta Pemeriksaan Menyeluruh
Masyarakat berharap dugaan tambang pasir ilegal tersebut tidak hanya ditertibkan ketika muncul pemberitaan atau ketika dilakukan razia, tetapi juga diperiksa secara menyeluruh mengenai legalitas usaha, asal-usul material, dokumen perizinan, dampak lingkungan, status lahan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki perizinan yang sah dan memenuhi seluruh persyaratan, masyarakat juga berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi warga maupun dari instansi terkait mengenai legalitas dan hasil pemeriksaan terhadap aktivitas penambangan pasir di Kampung Jabi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *