KitaLidik.com | Jakarta : Tim penyidik Polri secara resmi menyerahkan seorang tersangka beserta seluruh barang bukti dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada penyidik Kejaksaan Agung RI. Penyerahan tahap akhir tersebut berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan penutupan dari rangkaian proses serah terima yang telah dimulai sejak 11 Juli 2026. Perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Asabri, Krakatau, dan PLN.
“Kami telah menerima barang bukti dan tersangka dalam perkara terkait PT Asabri, Krakatau, dan PLN. Penyerahan administrasi penyidikannya dimulai sejak Sabtu, 11 Juli 2026, dan hari ini merupakan tahap terakhir,” ujar Anang.
Sementara itu, Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol. Boro Windu Danandito menegaskan bahwa setelah proses pelimpahan selesai, seluruh kewenangan penyidikan selanjutnya berada di tangan Kejaksaan Agung.
“Dengan selesainya penyerahan tersangka beserta barang bukti elektronik maupun nonelektronik, proses hukum berikutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Kortastipidkor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Brigjen Boro.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung agar dapat menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menerangkan bahwa seluruh barang bukti yang diserahkan telah melalui serangkaian pemeriksaan untuk memastikan keaslian uang, serta berat dan kadar emas.
Barang bukti yang dilimpahkan meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, berbagai valuta asing lainnya, hingga emas lantakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia, uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai Rp6.059.506.200 dinyatakan asli.
Selain itu, 74 batang emas lantakan dengan total berat 74.014,59 gram juga telah diperiksa oleh PT Pegadaian dan dinyatakan memiliki kadar 23 karat.
Pemeriksaan terhadap mata uang asing menunjukkan uang senilai USD 6.370.921 dinyatakan asli oleh United States Secret Service, sedangkan SGD 16.068.804 dipastikan asli melalui pengujian Laboratorium Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
Kombes Budi menegaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bentuk nyata sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Penyerahan ini merupakan wujud transparansi, sinergi, dan kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan Agung. Seluruh tugas, kewenangan, dan tanggung jawab tim penyidikan bersama kini telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” pungkasnya.





