Lapas Kelas IIA Jember Gelar Sidang TPP ke-39, Pastikan Usulan Hak Integrasi Berjalan Objektif dan Transparan

by

KitaLidik.com | Jember :  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-39 pada Hari Selasa /01 September 2026 sebagai bagian dari mekanisme evaluasi pembinaan dan pengusulan hak integrasi bagi warga binaan. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Jember, perwakilan Tim TPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, serta perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember sebagai bentuk penguatan pengawasan dan objektivitas dalam proses pengambilan rekomendasi.

Sidang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan pembukaan oleh Ketua TPP, pembacaan Catur Dharma Narapidana, penyampaian materi sidang oleh Sekretaris TPP, lalu dilanjutkan dengan Penyampaian hasil penelitian kemasyarakatan dan pendapat oleh masing-masing Anggota TPP, dilanjutkan dengan Penetapan Hasil sidang dan ditutup dengan doa. Seluruh rangkaian sidang berlangsung tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai implementasi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

Pada Sidang TPP ke-39 ini, sebanyak 24 warga binaan mengikuti proses pembahasan usulan hak integrasi. Dari jumlah tersebut, 8 orang a.n Fauzan Mulyadi, dkk diusulkan memperoleh Cuti Bersyarat (CB), sedangkan 16 orang a.n Moch.Rsal, dkk diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB). Seluruh usulan telah melalui proses verifikasi administrasi, penilaian perilaku, serta evaluasi terhadap keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dalam arahannya Ketua TPP Heri Aguswanto menegaskan bahwa, “Warga binaan yang diusulkan memperoleh program integrasi harus terus menjaga perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti seluruh program pembinaan secara konsisten hingga pelaksanaan hak integrasi diberikan,” ujarnya. Selain itu, Ketua TPP juga kembali mengingatkan bahwa seluruh proses pengurusan Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat maupun Penelitian Kemasyarakatan dilaksanakan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.

Kehadiran perwakilan Tim TPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menjadi bagian dari upaya pembinaan, monitoring, dan penguatan kualitas pelaksanaan sidang TPP di satuan kerja. Melalui pendampingan tersebut, setiap usulan yang diajukan dapat dipastikan telah memenuhi ketentuan administratif maupun substantif sesuai peraturan yang berlaku sehingga keputusan yang dihasilkan semakin objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, perwakilan Tim TPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Rahanayu, mengapresiasi pelaksanaan Sidang TPP di Lapas Kelas IIA Jember yang dinilai telah berjalan sesuai regulasi. “Kehadiran Tim TPP Kanwil bertujuan memastikan setiap usulan hak integrasi diproses secara objektif, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil pembinaan serta pemenuhan persyaratan warga binaan,” ujarnya.

Melalui pelaksanaan Sidang TPP yang melibatkan unsur internal maupun Kantor Wilayah, Lapas Kelas II Jember terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berintegritas. Sinergi tersebut diharapkan mampu memastikan bahwa setiap pemberian hak integrasi benar-benar didasarkan pada hasil pembinaan yang berkualitas, sehingga warga binaan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan taat hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *