Gebyar Lelang BPA Hari Keempat: Barang Rampasan Kejari Pontianak Laris, Emas 598,8 Gram Belum Terjual

by

KitaLidik.com | Pontianak : Pelaksanaan Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) melalui Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia memasuki hari keempat, Kamis (13/8/2026). Kegiatan lelang di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali mencatat hasil positif.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak berhasil menjual sejumlah barang rampasan negara yang dilelang. Dari tujuh objek yang ditawarkan, seluruhnya tercatat laku berdasarkan hasil yang dilaporkan, dengan nilai penjualan mencapai Rp1.077.749.000. Sementara itu, tiga keping emas dengan berat total 598,8 gram menjadi objek yang tidak memperoleh penawaran pada sesi lelang tersebut.

Sejumlah kendaraan menjadi objek yang paling menarik perhatian peserta. Salah satunya Honda City HB 1.5 L RS CVT yang memiliki nilai limit Rp150.542.000 dan berhasil terjual dengan harga Rp171.042.000.

Persaingan penawaran juga terlihat pada dua unit kendaraan niaga Mitsubishi. Mitsubishi Light Truck yang dibuka dengan nilai limit Rp55.641.000 berhasil mencapai harga Rp201.641.000. Sedangkan Mitsubishi Super HD, dengan nilai limit Rp29.050.000, terjual hingga Rp175.550.000.

Selain kendaraan tersebut, beberapa barang rampasan lainnya juga berhasil dilelang. Suzuki S-Presso terjual Rp80.814.000, Daihatsu Sigra Rp76.011.000, Toyota Agya Rp63.785.000, dan Toyota Fortuner mencapai Rp308.906.000.
Emas Hampir 600 Gram Belum Mendapat Penawar
Berbeda dengan kendaraan yang mendapat respons tinggi dari peserta, tiga keping emas dengan berat keseluruhan 598,8 gram belum berhasil terjual.

Objek tersebut ditawarkan dengan nilai limit Rp1.326.175.000. Namun, hingga pelaksanaan lelang yang berlangsung sekitar pukul 10.10 WIB, tidak ada peserta yang memasukkan penawaran terhadap emas tersebut.

Capaian Kejari Pontianak turut memberikan kontribusi terhadap hasil keseluruhan Gerakan Lelang Serentak di wilayah hukum Kejati Kalimantan Barat yang berlangsung pada 10–13 Agustus 2026.

Hingga memasuki hari keempat, sebanyak 32 barang rampasan negara berhasil terjual, sedangkan sembilan objek lainnya belum mendapatkan pembeli.

Dari 32 objek yang berhasil dilelang, total nilai limit tercatat Rp1.477.518.000. Sementara nilai hasil penjualan mencapai Rp2.907.757.000.
Artinya, terdapat peningkatan sebesar Rp1.430.239.000 atau sekitar 96,80 persen dibandingkan total nilai limit barang yang berhasil terjual.

Kejari Pontianak Jadi Kontributor Terbesar

Secara keseluruhan, pelaksanaan lelang serentak yang melibatkan sembilan Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Kalbar telah menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2.907.757.000.

Kejari Pontianak menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp1.077.749.000. Posisi berikutnya ditempati Kejari Singkawang dengan Rp730.800.000 dan Kejari Mempawah sebesar Rp418.732.000.

Jika dibandingkan dengan keseluruhan nilai limit barang rampasan negara yang diikutsertakan dalam rangkaian lelang, yakni Rp4.975.745.711, realisasi PNBP hingga hari keempat telah mencapai 58,43 persen.

Hasil tersebut memperlihatkan bahwa pelaksanaan Gerakan Lelang Serentak tidak hanya menjadi mekanisme untuk mengalihkan barang rampasan negara kepada masyarakat melalui proses lelang, tetapi juga menjadi salah satu instrumen dalam mengoptimalkan pemulihan aset dan penerimaan negara.

Melalui mekanisme lelang yang terbuka dan kompetitif, Kejaksaan berupaya memastikan barang rampasan negara dapat memiliki nilai ekonomi dan memberikan manfaat kembali bagi negara.

Gebyar Lelang BPA dijadwalkan berlangsung hingga 14 Agustus 2026 di berbagai wilayah Indonesia. Kejati Kalimantan Barat menyatakan komitmennya untuk mengawal seluruh proses agar berjalan transparan, akuntabel, serta mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap pemulihan aset dan PNBP.

Meta Description: Gebyar Lelang BPA hari keempat di Kejati Kalbar mencatat penjualan Rp2,90 miliar. Kejari Pontianak menjadi kontributor terbesar, sementara emas 598,8 gram belum terjual.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *