KitaLidik.com | Batam : Minggu, 26 Juli 2026 – Dugaan praktik prostitusi yang diduga beroperasi dengan kedok usaha pijat atau massage kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, sebuah usaha pijat di kawasan Losari, berdekatan dengan Pasar Melayu, Kecamatan Batu Aji, Batam, disebut-sebut menawarkan layanan yang diduga tidak sebatas jasa pijat.
Informasi yang dihimpun pada Minggu (26/7/2026) dari sejumlah sumber menyebutkan adanya indikasi penawaran layanan di luar pijat kepada pelanggan. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya pengakuan dari seseorang yang disebut berada di lokasi, yang mengungkap adanya pilihan paket layanan tertentu.
Tak hanya itu, sumber tersebut juga menyebutkan bahwa pelanggan diduga diberikan kesempatan untuk memilih langsung perempuan yang berada di dalam tempat usaha tersebut.
Bahkan, beredar informasi bahwa tempat tersebut diduga menyediakan layanan tambahan yang dikenal dengan istilah “HJ”, yang merujuk pada aktivitas seksual secara manual. Apabila informasi tersebut terbukti benar, maka praktik yang dijalankan tidak lagi dapat dikategorikan sebagai layanan pijat atau refleksi semata, melainkan mengarah pada dugaan praktik prostitusi terselubung.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah lama mengetahui adanya dugaan aktivitas serupa di kawasan tersebut.
“Setahu saya, bukan hanya satu tempat. Hampir semua spa atau massage di sekitar sini diduga menawarkan layanan plus-plus. Perempuannya juga banyak di dalam,” ujarnya.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Perbedaan informasi yang berkembang di lapangan dinilai menjadi alasan penting bagi aparat untuk segera melakukan pengecekan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Apabila nantinya ditemukan adanya praktik prostitusi yang berkedok usaha pijat, pelaku maupun pihak yang memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain ancaman pidana, pelanggaran juga dapat berimplikasi pada sanksi administratif berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin operasional, hingga sanksi lain sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Keberadaan usaha yang diduga menjalankan aktivitas menyimpang di kawasan komersial dan permukiman warga juga memicu keresahan masyarakat. Warga mendesak aparat penegak hukum, Satpol PP, serta instansi terkait agar segera melakukan inspeksi dan penyelidikan sehingga dugaan yang beredar dapat dipastikan kebenarannya melalui proses hukum yang objektif.
Hingga berita ini diterbitkan pada Minggu (26/7/2026), belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak pengelola maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat Plus-Plus di Batu Aji Jadi Sorotan, Warga Minta Aparat Turun Tangan





