Diduga Diteror Sebelum Jatuh Tempo, Nasabah Pinjaman Online Minta OJK Perketat Pengawasan

by

KitaLidik.com | Jakarta : Dugaan praktik penagihan yang mengarah pada intimidasi kembali menjadi sorotan setelah seorang nasabah pinjaman online (pinjol) mengaku telah menerima tekanan dan teror meski masa jatuh tempo pembayaran belum berakhir.

Nasabah tersebut mengaku menerima telepon dan pesan secara berulang yang dinilai mengganggu, bahkan menimbulkan tekanan psikologis. Kondisi itu memunculkan desakan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap penyelenggara layanan pinjaman online, khususnya terkait mekanisme penagihan kepada konsumen.

Menurut pengakuan nasabah, tindakan penagihan sebelum jatuh tempo dinilai tidak mencerminkan prinsip perlindungan konsumen dan berpotensi melanggar etika penagihan apabila dilakukan dengan cara intimidatif.

Pakar perlindungan konsumen menilai, perusahaan pinjaman online yang telah berizin wajib mematuhi ketentuan OJK, termasuk menjaga etika dalam proses penagihan.

Sementara itu, praktik ancaman, pelecehan, penyebaran data pribadi, maupun tekanan psikologis tidak dibenarkan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti dilakukan.

OJK sendiri telah menerbitkan berbagai regulasi untuk memperkuat perlindungan konsumen pada layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, termasuk pembatasan akses data pribadi serta kewajiban penyelenggara menerapkan tata kelola dan mekanisme penagihan yang sesuai ketentuan.

Masyarakat pun berharap pengawasan terhadap industri pinjaman online tidak hanya dilakukan pada aspek perizinan, tetapi juga terhadap implementasi di lapangan. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum penyelenggara maupun pihak penagih perlu ditindak secara tegas agar tidak merugikan konsumen.

Pengamat menilai, kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech hanya dapat terjaga apabila seluruh penyelenggara mematuhi aturan dan menjunjung tinggi perlindungan hak-hak konsumen.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran, masyarakat diimbau menyimpan bukti percakapan, rekaman komunikasi, maupun dokumen pendukung lainnya, kemudian menyampaikan pengaduan kepada OJK atau aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. OJK juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan layanan pinjaman online yang resmi dan berizin serta melaporkan penagihan yang dilakukan secara tidak beretika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *