KitaLidik.com | MEDAN : Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar gudang penyimpanan vape yang mengandung narkotika di sebuah bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita total 1.152 unit vape mengandung etomidate dan menangkap seorang pria berinisial SH (39), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan SH oleh personel Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan di Jalan H. Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Jumat (16/10/2026) malam.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., saat memberikan keterangan pada Kamis (22/10/2026), menjelaskan bahwa petugas awalnya mencurigai gerak-gerik SH yang mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 29 unit vape yang disimpan di dalam jok sepeda motor dan diduga akan diedarkan.
“Saat kami tangkap, kami temukan 29 pcs vape dengan kandungan etomidate. Saat kami lakukan penggeledahan, kami temukan satu anak kunci yang dicurigai sebagai kunci gudang penyimpanan narkoba,” ungkap Rafli.
Berbekal temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri lokasi penyimpanan lainnya. Penyelidikan mengarah ke sebuah bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang diduga digunakan SH sebagai tempat menyimpan barang terlarang tersebut.
Di lokasi itu, polisi menemukan sebuah kamar di dalam bengkel yang digunakan untuk menyimpan vape. Sebanyak 1.123 unit vape tambahan ditemukan tersimpan di dalam koper.
“Pelaku menyimpan narkoba di sebuah kamar yang berada di dalam bengkel sepeda motor. Kami temukan 1.123 vape narkoba tambahan yang tersimpan di dalam koper, sehingga total vape narkoba keseluruhan yang kami sita berjumlah 1.152 pcs,” jelas Rafli.
Bandar Diduga Jalin Kerja Sama dengan WN Malaysia
Dari hasil pemeriksaan, SH diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa pada 2021. Polisi juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang warga negara Malaysia berinisial AL yang disebut sebagai pemasok vape mengandung etomidate kepada SH.
Menurut Rafli, SH telah mengenal AL sebelum dirinya menjalani hukuman penjara. Keduanya kemudian bertemu di Malaysia dan diduga sepakat menjalankan bisnis ilegal tersebut di Indonesia, dengan sasaran peredaran di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Hingga kini, polisi masih memburu AL yang diduga berada di Malaysia. Penelusuran terhadap keberadaan pemasok tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran vape mengandung narkotika tersebut.
“Ada satu pelaku yang sedang kami kejar, yakni AL, yang merupakan warga negara Malaysia. AL ini merupakan pemasok narkoba kepada pelaku, yang keberadaannya ada di Malaysia. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberantas narkoba, agar Kota Medan dapat bebas dari peredaran narkoba,” pungkas Rafli.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polrestabes Medan dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk menelusuri dugaan jaringan pemasok lintas negara.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu AL dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.






