KitaLidik.com | MEDAN : Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EV (43) yang nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku disergap petugas di Jalan Tirtanadi Gang Lembah, Kecamatan Medan Sunggal, pada Kamis sore, 17 September 2026.
Dari tangan warga Jalan Pasar I Tapian Nauli ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 paket sabu siap edar seberat 0,86 gram, 24 plastik klip kosong, sebuah dompet, serta sejumlah uang yang diduga kuat merupakan hasil transaksi barang haram tersebut.
Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu di Lembah Sunggal
Penangkapan terhadap EV bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas jual beli narkoba di kawasan tersebut. Personel Unit 3 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat disergap, pelaku diduga tengah bersiap untuk melakukan transaksi narkoba dengan pembelinya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengonfirmasi kebenaran penangkapan tersebut pada Selasa siang, 22 September 2026.
“Penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat. Pelaku merupakan pengedar di lokasi penangkapan,” ujar AKBP Rafli.
Alasan Motif Ekonomi dan Buronnya Sang Bandar
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian, EV mengaku baru menggeluti bisnis ilegal ini dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir. Desakan kebutuhan hidup atau motif ekonomi menjadi alasan utama wanita paruh baya tersebut terjun menjadi pengedar.
“Pemeriksaan awal, pelaku baru beberapa pekan terakhir mengedarkan narkoba,” tambah AKBP Rafli.
Saat ini, Polrestabes Medan tengah memburu pemasok utama yang menyuplai sabu kepada pelaku. Polisi menegaskan telah mengantongi identitas sang bandar dan berkomitmen penuh untuk menangkapnya.
“I alias G, kami identifikasi sebagai pemasok narkoba sekaligus bos dari pelaku. Kami pastikan, pemasok narkoba ini tidak akan luput dari kami, pasti akan kami tangkap,” tegas Rafli menutup keterangannya.






