Kemenkum Gorontalo Perkuat Pengawasan Notaris, SI-PENA Diperkenalkan untuk Pantau Pengaduan Masyarakat

by

KitaLidik.com | GORONTALO : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris melalui Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aston Gorontalo Hotel & Convention Center, Rabu (16/9/2026), tersebut mengusung tema “Optimalisasi Pemeriksaan Protokol Notaris sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran dan Perlindungan Masyarakat pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.”

Rakor diikuti sekitar 100 peserta yang berasal dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Gorontalo, MPWN, MPDN, aparat penegak hukum, serta Notaris se-Provinsi Gorontalo.

Selain memperkuat koordinasi pengawasan Notaris, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkenalkan Pedoman Pelaporan dan Monitoring Notaris melalui SI-PENA (Sistem Pelaporan dan Monitoring Notaris).

81 Notaris Aktif di Gorontalo
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Arif Rahman, Bc.I.P., S.H., M.H., dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa Rakor MPWN dan MPDN menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman bersama mengenai pembinaan dan pengawasan Notaris.

Sejumlah narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, Majelis Kehormatan Notaris Pusat, dan Majelis Pengawas Pusat Notaris turut memberikan materi dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond Johanis Hendraputra Takasenseran, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan Notaris harus diarahkan untuk memastikan pelaksanaan jabatan berjalan profesional, berintegritas dan sesuai ketentuan hukum.

“Pengawasan bukan semata-mata mencari kesalahan Notaris. Pengawasan harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memastikan bahwa Notaris dapat menjalankan jabatannya secara profesional, berintegritas, tertib administrasi, dan memberikan pelayanan hukum yang dapat dipercaya oleh masyarakat,” tegas Raymond.

Ia juga menekankan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan Notaris harus ditangani berdasarkan kewenangan, prosedur, bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, tercatat 81 Notaris aktif yang tersebar di enam kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo.

Keberadaan Notaris dinilai memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta autentik maupun layanan kenotariatan lainnya.
Ada Lima Pengaduan Masyarakat

Dalam pemaparannya, Kakanwil juga menyampaikan perkembangan pengawasan Notaris di Gorontalo sepanjang awal 2026 hingga pelaksanaan Rakor.

Tercatat terdapat satu permohonan persetujuan pemanggilan Notaris dari aparat penegak hukum dalam tahap penyelidikan yang berkaitan dengan 23 Notaris.

Selain itu, terdapat lima laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan jabatan Notaris.

Dari lima laporan tersebut, empat di antaranya telah diselesaikan, sedangkan satu laporan lainnya masih dalam proses penanganan.

Data tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya penguatan sistem pencatatan dan monitoring terhadap setiap pengaduan yang masuk.

SI-PENA Perkuat Monitoring Pengaduan
Dalam rangkaian Rakor MPWN dan MPDN 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo juga menggelar diseminasi Pedoman Pelaporan dan Monitoring Notaris melalui SI-PENA.

Materi tersebut disampaikan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Kiki Rizki Wardhana, S.T.

SI-PENA dirancang sebagai instrumen tata kelola untuk memperkuat pencatatan, pelaporan, monitoring, evaluasi, serta tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran jabatan Notaris.

Melalui sistem tersebut, proses pengelolaan pengaduan diarahkan menjadi lebih terstruktur, mulai dari penerimaan dan registrasi laporan, verifikasi administratif, input data, pemeriksaan, pembaruan status, verifikasi Kantor Wilayah, monitoring, pelaporan hingga evaluasi.
Kiki menegaskan bahwa SI-PENA bukanlah sistem yang mengambil alih kewenangan MPD maupun MPW.

Sebaliknya, SI-PENA menjadi instrumen tata kelola untuk memastikan setiap pengaduan dapat tercatat, terdokumentasi, dipantau perkembangannya dan dilaporkan secara tertib sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.

“SI-PENA tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan MPD maupun MPW, melainkan menjadi instrumen tata kelola agar setiap pengaduan dapat tercatat, terdokumentasi, dipantau perkembangannya, dan dilaporkan secara tertib sesuai kewenangan masing-masing,” jelas Kiki.

Gunakan Dashboard Monitoring
Dalam penerapannya, SI-PENA menggunakan sistem informasi berbasis Spreadsheet dan dashboard monitoring.
Sistem tersebut dapat digunakan untuk membantu memantau jumlah pengaduan, status penanganan, progres, batas waktu, hingga hasil penyelesaian.

Pedoman SI-PENA juga menekankan sejumlah prinsip, antara lain kepastian hukum, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, objektivitas dan profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas, ketepatan serta keamanan data, ketepatan waktu dan keterlacakan proses.

Selain itu, koordinasi tetap dilakukan berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing pihak serta diarahkan pada perbaikan berkelanjutan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo juga menegaskan bahwa SI-PENA hanya berfungsi sebagai sarana pencatatan dan monitoring, bukan sebagai pengganti dokumen resmi.

Dokumen sumber tetap harus disimpan sesuai tata kelola kearsipan dan ketentuan keamanan informasi yang berlaku.

Dukung Pelayanan Hukum yang Transparan

Implementasi SI-PENA diharapkan dapat meningkatkan ketepatan waktu pelaporan, akurasi data, kemudahan monitoring pimpinan, keterlacakan proses serta evaluasi terhadap waktu penyelesaian pengaduan masyarakat.

Penguatan sistem pengaduan tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas yang menekankan peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, penyelesaian pengaduan secara konkret serta pemanfaatan transformasi digital dalam pelayanan publik.

Dalam penguatan pelayanan pengaduan publik, Kementerian Hukum mengembangkan pendekatan “PASTI ADA SOLUSI”, yang menempatkan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari upaya menghadirkan penyelesaian dan tindak lanjut atas persoalan yang disampaikan.

Melalui SI-PENA, pengaduan diharapkan tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan. Setiap laporan dapat dicatat, dipantau, dievaluasi dan dilaporkan secara lebih sistematis.

Dengan mekanisme tersebut, tata kelola pelayanan hukum di bidang kenotariatan diharapkan menjadi lebih terukur, terdokumentasi, responsif, transparan dan memberikan kepastian hukum.

Perkuat Sinergi Pengawasan Notaris
Rakor MPWN dan MPDN Tahun 2026 juga menjadi forum untuk memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, MPW, MPD, Notaris, aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menempatkan pembinaan dan pengawasan bukan semata-mata sebagai upaya mencari kesalahan Notaris, melainkan sebagai mekanisme untuk menjaga kualitas pelaksanaan jabatan, memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga kehormatan dan martabat profesi Notaris.

Melalui Rakor MPWN dan MPDN serta diseminasi Pedoman SI-PENA, Kanwil Kemenkum Gorontalo berkomitmen memperkuat tata kelola pelayanan hukum yang profesional, akuntabel dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.

Langkah tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat kepastian hukum, perlindungan masyarakat dan kualitas pelayanan publik di bidang kenotariatan, sekaligus mendukung pelaksanaan reformasi hukum dan birokrasi menuju agenda pembangunan Indonesia Emas 2045

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *