KitaLidik.com | MEDAN : Aktivitas permainan dadu yang diduga mengandung unsur perjudian di area emperan kios Pasar Raya MMTC, Blok D, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan sejumlah konsumen.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung di area terbuka yang berada di sekitar emperan kios dan mudah terlihat oleh masyarakat maupun pengunjung pasar. Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, permainan dadu tersebut diduga berlangsung pada dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB hingga 06.30 WIB.
Keberadaan aktivitas yang diduga perjudian itu dinilai mengganggu kenyamanan sebagian konsumen yang datang ke kawasan Pasar Raya MMTC untuk berbelanja.
Sejumlah konsumen yang ditemui di sekitar lokasi mengaku khawatir aktivitas tersebut dapat menimbulkan gangguan keamanan apabila tidak segera mendapat perhatian dari pihak berwenang.
“Kami datang ke pasar untuk berbelanja, bukan untuk melihat aktivitas seperti itu. Kami juga merasa khawatir dengan adanya aktivitas yang diduga perjudian tersebut. Kami meminta Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung segera melakukan pengecekan dan penertiban apabila memang ditemukan adanya pelanggaran hukum,” ujar seorang konsumen yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, area pasar merupakan ruang publik yang semestinya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pedagang maupun konsumen. Karena itu, aktivitas yang diduga perjudian di lingkungan pasar dinilai perlu mendapat perhatian, baik dari aparat penegak hukum maupun pengelola kawasan.
Minta Pengawasan Ditingkatkan
Konsumen juga meminta pengawasan di kawasan Pasar Raya MMTC, khususnya Blok D, ditingkatkan. Mereka berharap area yang menjadi tempat aktivitas perdagangan tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kalau memang benar ada permainan yang mengarah pada perjudian, kami berharap segera ditindak sesuai aturan. Pengelola juga diharapkan meningkatkan pengawasan agar konsumen merasa aman ketika berbelanja,” tambahnya.
Polisi: Akan Dicek
Sementara itu, Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp mengenai informasi dugaan aktivitas judi dadu tersebut, memberikan respons.
“Mks lae infonya, kita cek,” tulis Kompol Ras Maju Tarigan, Jumat (18/9/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan pihak kepolisian telah menerima informasi dan akan melakukan pengecekan terhadap dugaan aktivitas yang dilaporkan di kawasan Pasar Raya MMTC tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola Pasar Raya MMTC mengenai dugaan aktivitas permainan dadu tersebut, termasuk terkait langkah pengawasan terhadap penggunaan area emperan kios.






