KitaLidik.com | Lubukpakam : Sidang ketiga perkara yang melibatkan Sumantri dan putranya, Muhammad Fajar Faturrahman, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Kamis (10/9/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengrusakan alat berat milik PT Universal Gloves (PT UG). Dalam persidangan, kuasa hukum kedua terdakwa menyoroti sejumlah hal, di antaranya mengenai kewenangan pihak yang membuat laporan serta keterangan saksi terkait peristiwa yang menjadi pokok perkara.
Kuasa hukum Sumantri dan Fajar, Riki Irawan SH MH, mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar kewenangan Hatta sebagai pelapor dalam perkara tersebut.
Menurut Riki, pertanyaan tersebut berkaitan dengan kapasitas pihak yang membuat laporan atas dugaan kerusakan terhadap aset perusahaan.
“Dalam persidangan tadi kami mempertanyakan apakah Hatta memiliki surat kuasa langsung dari direksi PT Universal Gloves untuk membuat laporan ke Polsek Patumbak,” ujar Riki.
Menurutnya, persoalan tersebut kemudian menjadi bagian dari pembahasan dalam persidangan dan sempat menyebabkan majelis hakim melakukan skors terhadap jalannya persidangan.
Selain persoalan mengenai pelapor, tim penasihat hukum juga menyoroti keterangan saksi mengenai benda yang disebut dilemparkan ke arah alat berat milik PT UG pada saat kejadian.
Riki menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi yang didengarkan dalam persidangan, pihaknya menilai belum terdapat keterangan saksi yang secara langsung menyatakan melihat Sumantri maupun Fajar melemparkan batu atau benda keras hingga menyebabkan kaca alat berat pecah.
Salah seorang sopir alat berat PT UG yang dihadirkan sebagai saksi, kata Riki, memberikan keterangan mengenai benda yang dilihatnya mengenai bagian bodi alat berat.
“Menurut keterangan saksi, yang dilihat mengotori bodi alat berat adalah telur yang dilemparkan Sumantri. Alat berat tersebut juga tetap beroperasi dan tidak pernah dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian,” kata Riki.
Riki juga menyebutkan bahwa terdapat saksi lain yang berada di lokasi dan memberikan keterangan mengenai adanya benda yang beterbangan ketika peristiwa berlangsung.
Namun, seluruh keterangan saksi tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan masih akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya.
Kuasa hukum terdakwa juga menyatakan pihak Sumantri dan Fajar tetap membuka kemungkinan penyelesaian secara damai dengan PT Universal Gloves.
Menurut Riki, kliennya pada prinsipnya bersedia meminta maaf kepada pihak perusahaan serta memberikan klarifikasi melalui media massa apabila langkah tersebut menjadi bagian dari penyelesaian persoalan.
“Kami dari pihak Sumantri dan Fajar pada prinsipnya bersedia berdamai dengan PT Universal Gloves. Kami juga bersedia meminta maaf dan memberikan klarifikasi melalui media massa,” ujar Riki.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih berjalan di PN Lubukpakam. Seluruh keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.






